18 Wali Kota Habis Masa Kerjanya di 2022, Siapa dan Bagaimana Aturan Mainnya?

by -2,202 views
Penari membawakan bendera merah putih.
Sejumlah penari membawakan Bendera Merah Putih dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - rn.

REAKTIFNEWS.COM – Sebanyak 18 Wali Kota akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Padahal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru akan serentak digelar pada 2024, sehingga memungkinkan kekosongan jabatan.

Dirangkum melalui data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari keseluruhan kepala daerah tersebut tujuh di antaranya merupakan gubernur, 76 orang merupakan bupati, dan 18 merupakan wali kota.

Kekosongan jabatan total 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Berikut adalah daftar wali kota yang mengakhiri masa jabatan pada 2022:

1.Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman
2.Wali Kota Sabang Nazaruddin
3.Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya
4.Wali Kota Langsa Usman Abdullah
5.Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zainudin Hasibuan
6.Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi
7.Wali Kota Pekanbaru Firdaus
8.Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
9.Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
10.Wali Kota Salatiga Yuliyanto
11.Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
12.Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
13.Wali Kota Kupang Jefirstson R.Riwu Kore
14.Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie
15.Wali Kota Kendari Sulkarnain
16.Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
17.Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau
18.Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022 tersebut, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benny saat dikonfirmasi, (6/12) lalu.

Adapun penjabat Gubernur yang bisa mengisi posisi itu berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat Eselon 1. Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat 10 UU nomor 10 tahun 2016. Ia akan menjabat sampai dengan pelantikan gubernur selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ayat 11, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2.

Seperti halnya dengan gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Wahyudi Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.