Asal Prank ke Damkar, Pidana Penjara Ganjarannya

by -4,380 views
Kalangan BPKS Kota Singkawang dibuat geram atas laporan palsu kebakaran dan membuat pengaduan ke Polisi.
Ketua P2KS Kota Singkawang, Malika Awang Ishak, SH, turut mengecam keras dan mengadukan masalah laporan palsu kebakaran ke pihak berwajib. (Dok/Foto: reaktifnews.com/ amin)

REAKTIFNEWS.COM – Para petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang ada di Kota Singkawang, dibuat geram dengan maraknya oknum tak bertanggung jawab yang membuat prank laporan alias laporan palsu adanya kebakaran.

Karena dituntut kesigapan, tak jarang petugas Damkar atau petugas pemadam kebakaran swasta (BPKS) yang ada di Kota Singkawang khususnya langsung merespon dan menerjunkan petugas serta armadanya menuju lokasi sebagaimana informasi dimaksud.

“Geram kita dengan ulah para oknum iseng ini. Kesigapan merupakan modal utama kami, hal ini jangan dijadikan mainan. Saat menuju lokasi juga kawan-kawan itu bertaruh nyawa lho,” ujar Suriadi Amin, Humas BPKS Mandiri, Sabtu (26/12/20210, menuturkan kepada reaktifnews.com,.

Santer soal laporan palsu dan bohong soal kebakaran ini juga sudah direspon BPKS yang ada di Kota Singkawang dengan mengadukan hal tersebut ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti.

“Maraknya kejadian ini, kami merasa dilecehkan dan sedapat mungkin kita ingin pelaku ini diberikan efek jera. Ibu Malika Awang Ishak selaku P2KS kota ini juga mengecam keras dan membawa masalah tersebut  dengan mengadukan ke pihak berwajib,” tegas Amin.

Sanksi Pidana Bagi Pelaku

Membuat laporan palsu dan bohong soal kebakaran kepada petugas kebakaran bisa dikenai pidana. Bagi mereka yang sengaja menelpon atau mengadukan kebakaran yang fiktif dan merupakan berita palsu bisa dikenakan Undang Undang menyiarkan keterangan palsu.

Oknum masyarakat yang iseng atau mencoba menguji kesigapan Damakar menangani kebakaran. Dengan cara menelpon atau mengadu dan memberikan kabar palsu dan fiktif kepada petugas, bisa menjadi boomerang kepada pelakunya.

Bagaimana tidak, jika laporan ini nanti ditelusuri dan terbukti fiktif, polisi dapat menjerat pelakunya dengan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP. Kepada si pelaku tersebut dapat dikenakan 1,4 tahun pidana penjara.

Untuk itu, memberi kabar dan berita kepada Pemadaman Kebakaran (BPKS) haruslah sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya. Hal ini merupakan kepentingan keselamatan publik yang seharusnya tidak boleh diganggu dengan laporan fiktif ataupun pengaduan palsu yang menyesatkan. (Topan/ reaktifnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.