ASN Dilarang Keras Foto Pose Jari Ini Jelang Pemilu 2024

by -1,530 views
pose larangan asn selama pemilu 2024
Pose larangan bagi ASN selama Pemilu 2024. (Foto: Kominfo DIY)

REAKTIFNEWS.COM

Menjelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk Menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dunia politik.

Fajar Abdi Utama selaku Asisten Bidang Perilaku dan Netralitas KASN menjelaskan terdapat aturan larangan kepada ASN untuk berfoto dengan simbol-simbol jari dan menyiapkan aturan yang dapat memberi sanksi hingga pemecatan ASN.

ASN hanya diperbolehkan foto dengan gaya mengepalkan tangan dan tidak boleh foto dengan jari tangan.

Hal ini dilakukan guna menjunjung tinggi netralitas ASN Pemilu mendatang.

Adapun aturan ASN yang tidak netral pada Pemilu akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi ringan penurunan jabatan dan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal

(red/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.