Astaga..! Diduga Tidak Kantongi Izin AMP untuk Runway Bandara Singkawang Tetap Beroperasi

by -2,154 views
pabrik amp di singkawang ditengarai belum kantongi izin.
Pabrik AMP di Jalan Raya Pasir Panjang, Gang Lapangan Tembak RT 64 RW 10 Sedau, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat diduga belum mengantongi izin. (Foto: Istimewa)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Diduga belum mengantongi izin dari pemerintah pusat dan daerah, mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) di Jalan Raya Pasir Panjang, Gang Lapangan Tembak RT 64 RW 10 Sedau, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat telah leluasa beroperasional.

Penegasan tersebut disampaikan tim investigasi LSM Fatwa Langit kota Singkawang melalui rilisnya kepada kantor berita REAKTIFNEWS, Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut disebut juga bahwa aktivitas pengolahan asphalt hot mix dengan mengunakan mesin AMP yang diduga milik pengusaha berinisial AT asal Kabupaten Kapuas Hulu ini mulai beroperasional sekitar pertegahan November 2023.

“AT juga ditenggarai selaku kontraktor pada kegiatan proyek pembagunan runway bandara Singkawang,” ujar ketua tim investigasi LSM Fatwa Langit, Em Abdurahman.

“Sehingga ada dugaan kuat bahwasanya aspal olahan dengan mesin AMP tersebut dipergunakan untuk pembagunan run way bandara Singkawang,” terang bang Maman.

Lanjutnya, hal ini tidak dapat dibenarkan menggingat untuk kegitan proyek pemerintah dalam hal ini pembagunan runway bandara Singkawang pihak pelaksana harus memperoleh material aspal dari perusahaan pengolahan aspal campuran dengan mesin AMP yang resmi (legal).

“Untuk memperoleh izin pengolahan aspal campuran dengan mesin AMP ada regulasi yang mengatur dan harus ditaati baik itu regulasi daerah maupun dari pusat,” tegasnya.

Semisal KKPR, SPPL, NIB, Tera timbagan elektronik dan lainya serta Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR.

Untuk itu kami meminta kepada pemerintah kota Singkawang melalui instansi terkait tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Segera lakukan inspeksi, apabila dalam kegiatan AMP dimaksud ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha maka aktivitasnya segera dihentikan,” tuturnya.

Pihak LSM Fatwa Langit Kota Singkawang juga berharap agar pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan proyek pembagunan runway bandara ini untuk menindaklanjuti informasi awal ini demi mencegah terjadinya kerugian negara/daerah, khususnya yang menyangkut kegiatan proyek runway bandara.

“Demi menjaga kualitas runway bandara yang erat hubunganya dengan keselamatan penerbagan apabila bandara telah difungsikan nantinya,” pungkasnya. (TW/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.