Awasi Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturannya Buat Semua

by -1,218 views
masa tenang pemilu 2024
Ilustrasi masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024 mendatang. (reaktifnews.com/tim)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Mungkin bagi sebagian masyarakat masih ada yang belum paham betul bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) ada “masa tenang” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses Pemilu, termasuk di Pemilu 2024 saat ini.

Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu dengan tegas berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.

Sementara di Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024 sendiri, masa tenang nantinya digelar selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Masa tenang tersebut digelar setelah 75 hari masa kampanye atau 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun hari pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu serentak juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Mengenai hal ini juga telah ditegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Demikian, semoga penjelasan ini bermanfaat dalam mengawal saat tiba masa tenang di Pemilu 2024 nantinya. (tim/top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.