Jakarta, REAKTIFNEWS.com
Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum memberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk mengawasi tahapan pencalonan anggota legislatif. Hal ini penting untuk mengantisipasi munculnya masalah saat pendaftaran sehingga mengurangi potensi sengketa ke Bawaslu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, saat diskusi bertajuk “Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024”, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023), mengatakan, potensi sengketa di tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu langkah antisipasi agar permasalahan di tahapan pendaftaran tidak sampai berlanjut ke sengketa di Bawaslu.
Merujuk data sengketa di tahap pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD, pada Pemilu 2019, ada 820 permohonan sengketa. Isu terbanyak terkait syarat pencalonan (197 permohonan), syarat calon (165 permohonan), dan mantan narapidana korupsi (86 permohonan).
Permohonan terbanyak merupakan pencalonan di tingkat DPRD kabupaten (523 permohonan), DPRD provinsi (110 permohonan), DPRD kabupaten/kota (75 permohonan), DPD (72 permohonan, dan DPR (40 permohonan).
Menurut Totok, potensi sengketa biasanya terjadi di akhir masa pendaftaran. Kasus yang terjadi, antara lain, bakal caleg terlambat mendaftar, perbedaan kesesuaian berkas di Silon, hingga Silon bermasalah yang membuat parpol kesulitan mengunggah data bakal caleg. Permasalahan lain adalah perbedaan ijazah dan surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara.
Untuk mencegah masalah itu berlanjut hingga sengketa, Bawaslu meminta akses Sipol. Akses tersebut diperlukan untuk mengawasi perkembangan pendaftaran dari bakal caleg, termasuk pengunggahan dokumen persyaratan yang sering kali menjadi sumber sengketa. Akses tidak hanya untuk melihat pendaftaran, tetapi juga bisa melihat dokumen-dokumen yang telah dan belum diunggah bakal calon ke Sipol.
Ia mengatakan, baru 29 Bawaslu provinsi dari 38 provinsi yang mendapatkan akses Sipol. Namun, aksesnya sebatas menampilkan jadwal dan tahapan pendaftaran. Akses yang dimiliki Bawaslu tidak dapat melihat dokumen-dokumen persyaratan yang telah diunggah.
”Kami berharap diberikan akses Silon seluas-luasnya agar bisa melihat perkembangan pendaftaran sehingga jika ada dokumen yang kurang, masih bisa dilengkapi di masa pendaftaran agar permasalahan tidak berlanjut ke sengketa. Seandainya berlanjut ke sengketa, bisa diselesaikan di mediasi,” tutur Totok.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU akan berkoordinasi ke jajaran untuk mengecek akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu. KPU berkomitmen akan memfasilitasi pengawasan Bawaslu di tahap pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Ia mengatakan, hingga hari keempat pendaftaran bakal caleg, belum ada satu pun parpol yang menyelesaikan pengunggahan dokumen persyaratan 540 bakal caleg DPR. Parpol rata-rata baru mengunggah sekitar 200 hingga 360 bakal caleg.
Sementara DPD, baru 40 bakal calon anggota DPD di 26 provinsi dari 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih. (Anton/Top/RN)