Reaktifnews.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telahpun mengeluarkan maklumat kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia perihal Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021.
Maklumat tersebut selaras implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Calon penerima penghargaan Inovasi Daerah berupa Innovative Government Award, berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah dengan kategori meliputi antara lain yakni Daerah provinsi terinovatif, Daerah kabupaten terinovatif, Daerah kota terinovatif, Daerah kabupaten/kota terinovatif katagori daerah tertinggal, Daerah kabupaten/kota terinovatif kawasan perbatasan, dan Daerah kabupaten terinovatif kategori kawasan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pemenang Mendapat Insentif
Sebagaimana tahun sebelumnya, bagi penerima Innovative Government Award (IGA) tahun 2021 ini juga nantinya berhak diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) Bidang Inovasi Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mendagri Muhammad Hudori. Sebagaimana yang tercantum dalam surat penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian IGA tahun 2021 dan telah disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tersebut. (Top/ reaktifnews.com)