Cabuli 10 Muridnya, Polisi Usut Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang

by -764 views
tersangka pencabulan
Tersangka pemilik sanggar tari berinisial JP (36) Warga Dusun Seburuk, Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang diamankan petugas berikut barang bukti. (Foto. RN/Tino/Bky)

ReaktifNews.com (Bengkayang, Kalbar) – Sepuluh orang gadis remaja diduga menjadi korban bejat seorang pemilik sanggar tari berinisial JP (36) Warga Dusun Seburuk, Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang. Tersangka melancarkan aksinya dengan motif ritual “Berkunci Batin”. Menurut keterangan pelaku, ritual ini untuk mengusir perbuatan jahat seperti santet/sihir, badan menjadi bersih, akan di jauhkan dari orang orang jahat, dan menghilangkan berbagai penyakit.

Diketahui korbannya yakni SL (17), TA (14), EY (18), CB (13), NY (16), US (17), RK (14), IP (17), WD (14), RP (19). Sanggar tari milik tersangka yakni “Bawak’ng Nyamo” di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Sungai Betung. Selain itu keseharian tersangka JP (36) bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) disalah satu hotel di Bengkayang.

“Tersangka ini kerjanya sebagai satpam di salah satu hotel di bengkayang dan juga pemilik sanggar Bawa’ng Nyamo” dan korbannya ini anak didik tersangka di sanggar tari tersebut,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP. NB.Darma, Minggu (23/1/2021).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Bengkayang, dalam melancarkan aksinya para korban yang juga muridnya di sanggar Bawa’ng Nyamo ini tidak tahu bagaimana cara “berkunci batin” tersebut. Dari situlah kemudian tersangka melakukan chat ke masing masing WhatsApp korbannya dengan mengatakan para korban tersebut yang menurut penerawangan tersangka ada penyakit dan mesti diobati dengan berkunci batin.

Jika tidak, maka penyakit tersebut semakin parah dan berakibat kematian. Demikian pula, tersangka JP mempengaruhi korbannya jika berobat dengan yang lain pasti bayar jutaan. Selanjutnya tersangka JP menyuruh para korban mendatanginya di rumah tersangka dengan alasan susah menjelaskan melalui WhatsApp. Menurut pengakuan para korban, tersangka ini juga terus mendesak untuk melakukan pengobatan batin dengan cara menakuti korbannya.

“Iya tersangka ini saat korbanya mau datang ke rumah dia mengatur jadwalnya dulu, ketika istri tersangka tidak berada di rumah,Tkp nya pun berbeda-beda yakni, di dalam kamar rumah Pelaku, Dapur, sawah, kebun jagung, dan kebun karet,” jelas Darma.

Setelah korban datang ke rumah tersangka, para korbandisuruh memasukan sendal ke dalam rumah tersangka. Kemudian saat melakukan pengobatan penguncian batin dimaksud, korban di suruh berdoa sambil memegang beras kuning di depan Pantak(Patung Belian motif manusia) yang berada di ruang tamu tersangka. Setelah itu tersangka menghidupkan kemenyan dan dupa. Selanjutnya korban di suruh menghirup asap kemenyan tersebut agar penguncian batin lebih encer.

Kemudian korban diperintahkan tersangka masuk kedalam kamar, lalu disuruh membuka semua busana dan di suruh menggunakan sehelai sarung. Saat inilah tersangka JP mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menempelkan sehelai daun sirih ke kemaluan korban. Lalu memprlihatkan sebuah tekuyung (siput) yang di keluarkan dari kemaluan korban, kemudian tersangka memegang payudara korban dan memperlihatkan batu yang di keluarkan dari payudara korban.

” Tersangka JP ini seperti mengeluarkan tekuyung dan batu dari kemaluan serta payudara korban, padahal menurut keterangan tersangka barang tersebut sudah lebih dulu di siapkan. Jadi bukan di keluarkan dari area sensitif tersebut. Lalu si JP ini menyuruh korban menutup matanya, saat itulah terjadi persetubuhan oleh tersangka,” tutur Darma.

Aksi bejat tersangka Itupun dilakukan tersangka sejak 6 bulan terakhir, mulai Agustus 2020 – Janurari 2021. Usai melakukan aksinya, tersangka mingatkan korban ritual penguncian batin ini agar tidak membocorkan ke orang lain. Jika dibocorkan, maka penyakit korban akan semakin parah.

Kapolres Bengkayang AKBP. NB. Darma menegaskan, atas perbuatanya ini tersangka diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 milyar. Beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni pakaian korban, mangkok plastik (berisi telur, batu menyan dan daun sirih), mangkok kaca (berisi beras kuning), ember cat (berisi dupa), serta 1 tempayan( berisi beras kuning).

Kasus asusila yang menimpa sepuluh perempuan remaja ini terbongkar dari adanya laporan salah satu korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kasus asusila ini ke Polres Bengkayang. (Tino)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.