REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Heboh beredar narasi caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Singkawang Selatan H. Herman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polres Singkawang.
Namun, benarkah pria berusia 59 tahun kelahiran Capkala yang dikenal tokoh masyarakat dan pemilik usaha mie kering serta caleg terpilih DPRD Singkawang periode 2024-2029 dari PKS ini resmi jadi tersangka pelecehan seksual pada Selasa, 20 Agustus 2024?
Penjelasan:
Dilansir dari berbagai media, Kuasa hukum korban yang berasal dari LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) dan PKBI Singkawang, Roby Sanjaya bersama Mardiana Maya Satrini dan Erki Barlianta, serta rekan-rekannya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang pada Kamis (11/7) lalu.
“Kasus dugaan persetubuhan ini tentunya akan menjadi prioritas kami, karena menyangkut perempuan dan anak. Terlebih korban masih di bawah umur yakni berusia 13 tahun,” kata Roby.
Dia memaparkan, pendampingan kasus ini sudah dilakukan sejak Maret 2024, dan alhamdulilah pada tanggal 11 Juli 2024, kasus dugaan persetubuhan ini sudah menjadi laporan polisi Polres Singkawang.
Roby mengungkapkan kejadian kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada bulan Juli 2023 silam. Pada waktu itu, korban yang masih berusia 12 tahun masih tidak berani melapor.
Namun mirisnya, kejadian serupa kembali diulangi oleh pelaku pada bulan Maret 2024. “Setelah kejadian yang kedua kali inilah, orang tua korban baru berani melapor ke kita”.
“Dalam pendampingannya pun kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres Singkawang, sehingga pada tanggal 11 Juli kemarin bisa naik ke Laporan Polisi,” ujarnya.
Anggota LBH Rakha dan pengurus PKBI Singkawang, Mardiana Maya Satrini mengatakan, pasca-kejadian kondisi korban masih mengalami trauma.
Apabila ada sedikit saja sesuatu hal yang menyangkut tentang pelaku, korban pasti menangis. Bahkan agak susah di tenangkan. “Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan semoga korban bisa mendapatkan keadilan,” harapnya.
Sementara Erki Barlianta, kuasa hukum lainnya, menegaskan akan berkomitmen untuk terus mendampingi korban, terlebih korban berasal dari kalangan kurang mampu.
“Apalagi kasus yang dialami oleh korban merupakan kategori Extraordinary Crime. Jadi siapapun pelakunya, apabila sudah cukup bukti dan saksi, maka layak untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Mengingat perkara ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Singkawang, maka dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut. “Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. (TIM-RN)
Editor: Topan
Pewarta: newsroom reaktifnews.com