Curang, Caleg Messy Tandora Berpotensi Dikenakan Sanksi Pemilu

by -2,382 views
alat peraga kampanye messy tandora diduga melanggar ketentuan pemilu.
Alat peraga kampanye milik Messy Tandora diduga melanggar ketentuan Pemilu. (reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Salah seorang caleg DPRD Kota Singkawang dari Dapil 1 Singkawang Barat, Messy Tandora, S.H., M.H., tidak kunjung kapok melakukan indikasi kecurangan Pemilu.

Messy Tandora berpotensi dikenakan sanksi Pemilu sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini terkait aduan masyarakat kepada reaktifnews.com, soal aksi bagi-bagi jam dinding dengan atribut kampanye dirinya kepada warga di Jalan Parit Ketapang, Kecamatan Singkawang Barat pada Senin (29/1/2024).

Padahal desain dan materi jam dinding Messy Tandora tersebut seharusnya diketahui dan diserahkan kepada KPU sebelumnya yakni paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu.

Mengenai hal ini mengacu pada Pasal 34 ayat (4) “Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.”

Tidak hanya itu, Messy Tandora juga bahkan sangat jelas melanggar Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama mengenai bahan dan alat kampanye yang diperbolehkan.

Bahan kampanye tersebut meliputi:

a. selebaran;

b. brosur;

c. pamflet;

d. poster;

e. stiker;

f. pakaian;

g. penutup kepala;

h. alat minum/makan;

i. kalender;

j. kartu nama;

k. pin;

l. alat tulis;

Sementara itu, alat peraga kampanye lain juga mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Disisi lain, atribut kampanye berupa jam dinding Messy Tandora tersebut juga dipastikan menyalahi aturan saat memasuki masa tenang Pemilu nantinya.

Sesuai Pasal 36 ayat (7) “Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.”

Bahkan, di ayat (8) kembali ditegaskan “Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Terkait masalah ini, seluruh anggota Bawaslu Kota Singkawang saat akan dikonfirmasi termasuk mengenai Peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu ternyata tengah berada di luar kota.

“Seluruh anggota saat ini sedang DL. Mungkin hal tersebut bisa ditanyakan ke Panwaslu wilayah setempat,” jelas staf di Bawaslu Singkawang, Selasa (30/1/2024).

Agar tidak merugikan kontestan lainnya dan demi Pemilu jujur serta berintegritas di Kota Singkawang, maka sudah selayaknya alat perga kampanye (APK) milik Messy Tandora yang tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi perhatian serius pihak pengawas dan penyelenggara Pemilu. (top/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.