Dana BOS SMKN 2 Singkawang Makan Korban

by -2,024 views
mobil tahanan kejari singkawang
Foto: Mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang. (reaktifnews.com)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020-2021 di SMK Negeri 2 Singkawang, Kalimantan Barat.

Rakhmat Baihaki, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Jumat, (13/1/2024) mengungkapkan kepada media bahwa AJB dan S adalah dua tersangka yang ditetapkan.

AJB menjabat sebagai Kepala Sekolah, sedangkan S menjabat sebagai Bendahara BOS reguler 2020-2021. Penetapan tersangka ini, menurut Rakhmat Baihaki, merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah diperoleh dalam proses ini.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan keterangan ahli sebagai bukti. Rakhmat Baihaki menjelaskan bahwa ahli telah memberikan keterangan, dan berdasarkan hasil audit serta bukti-bukti lainnya, kedua tersangka AJB dan S telah ditetapkan secara terpisah.

Modus operandi korupsi yang diungkapkan adalah terkait pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2021, menurut keterangan Rakhmat Baihaki.

Selanjutnya, pihak kejaksaan berencana untuk memanggil kedua tersangka. Setelah memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperlukan, pihak kejaksaan akan melanjutkan dengan proses pemberkasan. Berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di Singkawang ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. (top/WA)

No More Posts Available.

No more pages to load.