Data Pelapor Aman, Ini Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

by -512 views
dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum 2024 di kota singkawang.
Ayo kita bersama-sama menjaga proses penyelenggaraan pemilu agar tercipta pemilu yang jujur dan adil. (reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Selain diawasi Bawaslu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum 2024. Seperti dikutip dalam Antara, terhitung hingga 3 Januari 2024 sudah masuk sebanyak 777 laporan yang sebagian besar merupakan pelanggaran administrasi dan sisanya adalah pelanggaran pidana, di mana yang telah banyak terselesaikan adalah masalah administrasi.

Dilansir dari laman Bawaslu, laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu juga dijamin aman.

Beberapa laporan pelanggaran pemilu yakni dari hasil temuan oleh KPU, masyarakat yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, hingga pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan kepada Bawaslu dengan cara berikut ini:

  1. Pelapor dapat mendatangi kantor pengawas Pemilu atau Bawaslu terdekat dan menyampaikan laporan pelanggaran dengan menyerahkan fotokopi KTP dan bukti-bukti kepada petugas penerima laporan.
  2. Petugas akan mencatat atau menuangkan laporan ke dalam formulir laporan.
  3. Petugas akan memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada pelapor.
  4. Pengawas Pemilu akan melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan untuk menilai keterpenuhan syarat laporan dan jenis dugaan pelanggarannya.
  5. Apabila laporan dinyatakan memenuhi syarat, maka laporan akan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
  6. Namun apabila laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi syarat.
  7. Paling lama 2 (dua) hari setelah diberitahukan oleh pengawas Pemilu bahwa laporannya tidak memenuhi syarat.
  8. Jika setelah diberi kesempatan, pelapor tidak melengkapi syarat maka laporan tidak diregister atau dihentikan dan pengawas Pemilu akan menerbitkan status laporan.

Untuk memudahkan masyarakat, Bawaslu juga telah membuat laman SigapLapor yang bisa digunakan untuk pelaporan via online.

Laman ini resmi, karena tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.

Penyampaian Laporan tersebut dilakukan dengan cara:

a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian laporan

b. Pelapor menyampaikan laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor

c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Untuk mengawasi jalannya pemilu yang baik, masyarakat perlu turut serta waspada, aktif partisipatif, dan mengawasi pelaksanaan pemilu untuk keberlangsungan pemilu yang baik. Sehingga masyarakat penting mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran pemilu 2024 jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.

Ayo kita bersama-sama menjaga proses penyelenggaraan pemilu agar tercipta pemilu yang jujur dan adil. (*/tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.