Dimulai, Ini Dia Sasaran Operasi Zebra Kapuas 2022

by -2,968 views
Gelar pasukan operasi zebra singkawang.
Gelar pasukan operasi zebra kapuas 2022 di mapolres Singkawang. (Foto: Kominfo/Media Center Singkawang)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Polres Singkawang mulai melaksanakan operasi Zebra Kapuas 2022 selama dua pekan ke depan dengan ditandai Apel Gelar Pasukan di halaman mapolres pada Senin (3/10/2022).

“Giat Operasi Zebra akan dimulai dari tanggal 3-16 Oktober 2022,” kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris, Senin (3/10/2022) kepada media.

AKP Suwaris juga mengingatkan khususnya selama operasi berlangsung agar warga untuk selalu melengkapi surat menyurat dan kelengkapan kendaraan.

“Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan,” kata Suwaris.

Dalam giat operasi Zebra, selain memberikan tindakan terhadap pelanggar, pihaknya juga akan selalu memberikan edukasi, pembinaan dan penyuluhan baik kepada pengendara roda dua maupun empat guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

14 pelanggaran jadi perhatian dan sasaran utama

Dari berbagai sumber diketahui ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Kapuas 2022, antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Demikian diharapkan melalui Operasi Zebra Kapuas 2022 ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. (Win/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.