REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang per 1 Agustus 2024 akan melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak disiplin mematuhi rambu parkir dan lalu lintas.
Hal tersebut sesuai surat kepala suku Dinas Perhubungan Singkawang perihal pemberitahuan kegiatan parkir di Kota Singkawang tertanggal 28 Juni 2024 yang ditujukan kepada semua lapisan masyarakat. (TIM-RN)
Editor: Topan
Sumber: Reaktifnews.com/ Dishub Singkawang