REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tahunnya yakni besok, Rabu (5 Juni 2024), penanganan tumbuhan benalu di Sungai Singkawang dan persoalan sampah di lingkungan warga perkotaan di Singkawang masih menjadi momok warganya.
Bahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang semenjak Emy Hastuti menduduki posisi Kadis DLH Singkawang berikut dilantiknya Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro pada 2022 lalu, justru terkesan tidak mampu mengurusi sampah di Singkawang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 98 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota nomor 660 / 59 / DISLH-PSL, Pemerintah Kota Singkawang juga telah melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) mulai tanggal 1 April 2022 lalu yang ditarik setiap bulan melalui rekening pemakaian air minum.
Melalui kerjasama dengan pihak Perumda AMGP Singkawang tersebut tarif pungutan retribusi per bulan hingga Desember 2022 per rumah tangga sebesar Rp10 ribu, tarif sosial khusus Rp20 ribu dan tarif retribusi sampah untuk golongan niaga sebesar Rp30 ribu.
Bahkan dengan nominal tersebut berikut pungutan dari pelanggan Perumda AMGP Singkawang diyakini potensi dari penerimaan retribusi persampahan ini hingga Desember 2022 mencapai Rp2,3 milyar. (RN-TIM)
Editor: Topan
Sumber: Reaktifnews