Singkawang, REAKTIFNEWS.COM
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, inisial EJ, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing PE tahun anggaran (TA) 2021, pada Jumat (22/9/2023) lalu.
EJ dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kambing yang bersumber dari APBD Kota Singkawang TA.2021 senilai Rp571 juta lebih tersebut. Pemeriksaan terhadap EJ selaku PPK ini juga diketahui merupakan yang pertama kalinya. Saat dikonfirmasi REAKTIFNEWS, EJ membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Singkawang terkait dugaan tersebut.
“Ya, memang benar saya dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi,” tuturnya, Senin (25/9/2023).
Ia menegaskan, selaku warga negara yang baik sangat menghormati pihak Kejari Singkawang soal pemanggilan dirinya.
“Selaku PPK dalam kegiatan dimaksud ini merupakan resiko jabatan dan merupakan bagian dari tanggung jawab dan apa yang dilakukan pihak kejaksaan juga patut untuk kita hormati, dan kita apresiasi” jelasnya.
EJ berharap atas laporan dari masyarakat tersebut apakah nantinya terbukti atau tidak tergantung pihak Kejari Singkawang dalam memproses kasus sebagaimana dimaksud.
“Terlepas laporan dari masyarakat ini terbukti atau tidak, biar pihak Kejari Singkawang yang memprosesnya dan saya berkeyakinan bahwa pihak kejari Singkawang telah bekerja secara profesional dan objektif,” pungkasnya. (asr)