Dugaan Korupsi Dana Reses Purwakarta, APH Diminta Jangan Diam Doang

by -1,096 views
Reses DPRD Purwakarta.
Dugaan korupsi dana reses DPRD Purwakarta. Foto/Dok: (jabarekspres.com).

REAKTIFNEWS.COM, PURWAKARTA – Dugaan pembayaran fiktif dalam giat reses anggota DPRD Purwakarta mencuat usai mantan Anggota DPRD purwakarta, Agus Yasin yang mengatakan jika dalam pelaksanaan reses anggota DPRD Purwakarta yang telah dilaksanakan pada Maret 2022 lalu ternyata tidak ada bentuk pertemuan, pengadaan katering dan sewa sound system, lantas pada laporannya dilampirkan kuitansi atau bukti pembayaran, maka patut diduga bukti administrasi itu merupakan rekayasa atau bentuk tindakan melawan hukum.

Menurut Aktivis Forum Masyarakat Purwakarta tersebut, dalam ketentuan giat reses wakil rakyat harus ada bentuk pertemuan publik sebanyak 6 kali di 6 titik dapil anggota dewan bersangkutan dengan fasilitas makan minum, sewa sound system dan transport warga yang hadir.

“Jika dalam kegiatan reses yang menelan anggaran cukup besar itu pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, ya aparat penegak hukum harus bertindak. Karena bukan hal yang mustahil juga akan muncul bukti administrasi fiktif, karena ketentuannya laporan hasil reses harus dibarengi laporan atau SPJ penggunaan anggaran kegiatan,” kata Agus Yasin, Senin (18/4/2022), tulis jabarekspres.com,.

Sebenarnya, lanjut Agus, persoalan anggaran, berapapun nilainya asal sesuai ketentuan tidak masalah. Namun yang harus diawasi adalah kebenaran laporan penggunaan anggarannya.

Mantan anggota DPRD Purwakarta itu juga merinci, jika total anggaran untuk kegiatan reses anggota dewan pada tahun ini sebesar Rp7.393.950.000 dan jika dibagi 45 anggota dewan lalu dibagi 3 kali masa reses. Maka setiap reses para anggota dewan mengantongi anggaran sekitar Rp54.770.000.

“Dari jumlah anggaran per reses per anggota dewan tersebut, dapat dirinci biaya makan minum Rp36.000.000, sewa sound system Rp9.000.000, SPPD Rp1.770.000 dan operasional atau tunjangan sebesar Rp8.000.000,” kata Kang Agus.

Pada prinsipnya, tambah Agus, jika sesuai ketentuan tidaklah menjadi persoalan. Misalnya biaya makan minum dengan terhitung enam kali pertemuan Rp36.000.000 (per titik Rp6.000.000) lalu sewa sound system per enam kali pertemuan Rp. 9.000.000 (per titik Rp1.500.000), tapi harus didukung juga dengan kebenaran administratif.

“Artinya proses pengadaan makan minum dan sewa sound system benar-benar dilakukan. Namun hal tersebut perlu diawasi. Karena ditenggarai ada istilah reses borongan atau gaya reses door to door dengan cuma membagikan amplop saja. Bahkan ditenggarai juga ada yang hanya melakukan dua hingga tiga kali reses dari enam kali yang seharusnya dilakukan,” jelas Agus Yasin. (bbs/mhs/rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.