Era Baru TV Digital Indonesia, Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran

by -1,470 views
teknologi tv digital indonesia 2021
Siaran televisi digital terestrial adalah siaran yang tidak berbayar, dan untuk mengakses hanya membutuhkan perangkat antena UHF dan televisi digital, atau televisi analog namun telah dilengkapi dengan STB. (Ilustrasi : Top/ Istimewa)

ReaktifNews.com (Jakarta) – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian berikut pendaftaran dan dokumen dapat diunduh melalui situs web https://seleksimux.kominfo.go.id., dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).

22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

Khusus untuk wilayah Kalimantan Barat dalam tahap ini baru meliputi wilayah layanan Kalimantan Barat I dengan cakupan Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Mempawah, Kubu Raya dan Kota Pontianak. Jumlah penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial yang dibutuhkan sebanyak 2 penyelenggara.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Fenelo Pariela, dalam tulisannya “Menyongsong Siaran Digital” menyatakan bahwa migrasi atau peralihan siaran televisi dari modulasi analog menjadi digital adalah proses dan dinamika yang kompleks karena terkait dengan berbagai aspek, diantaranya adalah teknologi, ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan.

Oleh sebab itu perlu pengaturan, perencanaan dan proses implementasi sehingga proses migrasi siaran dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Manfaat langsung yang diharapkan akan dapat dirasakan masyarakat adalah berkurangnya wilayah blankspot penyiaran, jumlah pilihan saluran televisi yang semakin banyak, serta kualitas gambar dan suara yang diterima oleh perangkat televisi semakin baik. Demikian tulis Hardly, dilansir dari laman resmi KPI.

Selain itu masyarakat juga akan merasakan kemanfataan tidak langsung, dimana digital deviden dimanfaatkan oleh operator seluler untuk mengembangkan internet berkecepatan tinggi, yang pada gilirannya juga akan digunakan oleh masyarakat.

Dari penjelasan teknis implementasi siaran digital, yang juga perlu dipahami oleh masyarakat bahwa siaran televisi digital terestrial bukanlah siaran televisi streaming. Untuk mengakses Siaran streaming masyarakat membutuhkan jaringan, layanan data dan perangkat yang terhubung dengan internet. Sedangkan siaran televisi digital terestrial adalah siaran yang tidak berbayar, dan untuk mengakses hanya membutuhkan perangkat antena UHF dan televisi digital, atau televisi analog namun telah dilengkapi dengan STB. (*/top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.