REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Singkawang 2024 dipastikan tanpa bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan, tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar.
KPU Singkawang dalam hal ini juga sudah membuka pendaftaran mulai 8 hingga hari terakhir yakni Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB dan ternyata memang tidak ada yang berani mengajukan.
Karena tidak adanya bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Singkawang dipastikan akan berfokus mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur dukungan partai politik yang informasinya bermula pada Agustus 2024 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon perseorangan atau dari jalur independen setidaknya minimal memiliki setidaknya 17 rubu KTP dukungan. KPU Singkawang juga telah menggelar sosialisasi persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Serentak 2024 di Aula Dayang Resort Singkawang, belum lama ini.
“Yang kami tetapkan itu syarat ninimal dukungan sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu 2024 yaitu 169.951 yang mana 10 persennya yaitu 16.996,” kata Ketua KPU Singkawang Khairul Abror.
Lanjutnya, sebaran mencakup 50 persen minimal dari jumlah kecamatan di Kota Singkawang yaitu minimal 3 kecamatan. “Artinya 16.996 yang tersebar di 3 kecamatan yang ada di Singkawang,” sambungnya.
Dia juga mensosialisasikan bahwa ada perbedaan syarat dukungan antara Pilkada 2017 dengan saat ini. Yaitu berupa nomor telepon dan alamat email teleconferen dari calon pemilih yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
“Ini dalam rangka memudahkan kami dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan ketika kami tidak menemukan orang yang memberikan dukungan tersebut,” ungkapnya. (top)
Editor: Wiwin
Sumber: KPU Singkawang