REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Pengadilan akhirnya memutuskan menolak gugatan pemohon pra peradilan dari dugaan kasus asusila dengan perkara nomor 2/Pid/Pra/2024/PN Skw di PN Singkawang. Dengan hasil tersebut juga dipastikan sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara.
Pengajuan Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, Army Setyo Wibowo.
Dimana kuasa hukum pemohon ini konsultan hukum yang tergabung dalam Indonesia Justice Watch (IJW) yang berkedudukan di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Salah satu tokoh masyarakat Singkawang, Hariyanto mengatakan dengan ditolaknya praperadilan tersangka kasus asusila HA melalui kuasa hukumnya tersebut membuktikan bahwa hukum saat ini kembali menemukan jati dirinya dengan tidak membedakan siapapun dimata hukum.
Hariyanto berharap, pihak Polres Singkawang dengan putusan PN Singkawang tersebut segera melakukan penahanan tersangka HA. Meskipun demikian, Hariyanto juga menyebut bahwa informasi yang ia ketahui bahwa keberadaan tersangka saat ini mulai simpang-siur.
“Saya minta pihak kepolisian segera menahan tersangka. Soal dimana pastinya keberadaan tersangka saat ini yang pasti kuasa hukum tersangka pasti mengetahuinya,” jelas Hariyanto, Senin (28/10) di Singkawang.
Di pihak lain, Roby Sanjaya selaku Kuasa Hukum korban asusila anak di Singkawang meminta agar tersangka segera ditahan
“Tetapi saya juga menegaskan kepada Polres Singkawang, ketika proses Praperadilan selesai, saya minta agar tersangka segera di tahan. Karena sudah terlalu banyak drama-drama yang dilakukan oleh tersangka,” pinta Roby, (14/10) lalu. (TIM-RN)
Editor: Topan
Sumber: Newsroom | REAKTIFNEWS