Hak Pejalan Kaki, Kawasan Malioboro Versus Pasar Hongkong

by -692 views
Malioboro versus Pasar Hongkong.

SINGKAWANG KOTA – Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitasnya. Sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor seharusnya bisa saling menghormati dan menghargai.

Hak dan kewjiban pejalan kaki tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut dituliskan jika pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.  Lalu, apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki?

Hak pejalan kaki

Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:

1. Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.

2. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Kewajiban pejalan kaki

Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:

1. Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.

2. Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

3. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

4. Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Kawasan Malioboro

Wajah baru jalur pejalan kaki di Malioboro Jogja kini semakin menarik para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk berswafoto pada tengah hari. Mereka tidak khawatir lagi berjalan di sepanjang trotoar.

Wajah lama pedestrian Malioboro sudah tidak bersisa sama sekali. Tidak ada lagi sepeda motor yang parkir di trotoar jalan. Sampah juga nyaris tidak ada karena di dekat bangku kayu disediakan bak sampah.

Terkait lahan parkir, pemerintah kota setempat juga selalu menertibkan sirip-sirip Jalan Malioboro, termasuk gang-gang kecil di sepanjang Malioboro yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai kantong parkir.

Upaya pemerintah setempat misalnya menyediakan Taman Parkir Abu Bakar Ali sebagai tempat parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Kapasitasnya mencapai 2.600 unit sepeda motor.

Pasar Hongkong

Dinamakan Pasar Hongkong oleh masyarakat Singkawang karena menggambarkan kehidupan kota singkawang yang tidak pernah tidur pada malam hari.

Aktivitas pasar ini dimulai dari sore sampai dini hari atau menjelang matahari terbit. Pasar Hongkong ini terletak di tengah kota Singkawang yaitu di sepanjang jalan Setia Budi dan di beberapa perempatan jalan sekitarnya.

Kontras kawasan Malioboro, perbedaan nyata Pasar Hongkong yang merupakan ikon Kota Singkawang ini misalnya di sepanjang jalan Setia Budi berjejer gerobak dorong, pada siang maupun malam hari dagangan dengan bebas memenuhi jalur pejalan kaki.

Sirip-sirip jalan di kawasan Pasar Hongkong juga bebas sebagai tempat parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

“Give Way To Pedestrians” alias “berikan jalan bagi pejalan kaki”. Studi banding pihak terkait di lingkungan pemerintah Kota Singkawang kiranya sudah cukup untuk membenahi Kota Singkawang sekaligus memberikan hak bagi pejalan kaki. (Topan/reaktifnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.