Hari Penting Apa Saja di Februari 2024, Kepoin Yuk!

by -1,650 views
Flyer libur bulan Februari 2024.
Flyer libur bulan Februari 2024. (reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Pada bulan Februari 2024, ada beberapa hari libur, termasuk libur nasional dan cuti bersama, yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024 mencakup perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek. Selain itu, terdapat juga hari libur untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Simak kapan saja tanggalnya berikut ini:

Hari Libur Isra Mikraj: 8 Februari 2024

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, peringatan Isra Mikraj jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024. Tanggal 8 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Menurut Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag), Isra Mikraj 2024 Masehi adalah Isra Mikraj 1445 Hijriah. Menurut kalender tersebut, Isra Mikraj diperingati tanggal 27 Rajab 1445 Hijriah bertepatan pada Kamis, 8 Februari 2024.

Cuti Bersama Imlek: 9 Februari 2024

Selanjutnya, dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2024/2575 Kongzili.

Hari Libur Imlek: 10 Februari 2024

Adapun, menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, untuk peringatan Imlek 2024 atau Imlek 2575 Kongzili jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024. Tanggal 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2024/2575 Kongzili.

Hari Libur Pemilu: 14 Februari 2024

Selain itu, akan ada pula satu hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Yang mana penetapan penyelenggaraan Pemilu 2024 serentak jatuh di bulan Februari 2024.

Aturan hari libur Pemilu tersebut berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Pemilu 2024 serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Meski begitu, untuk pengumuman resmi terkait libur nasional di tanggal 14 Februari 2024 tersebut akan diumumkan lebih lanjut nantinya melalui Keputusan Presiden Keppres). (twa/ RN/ tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.