Hayo Siapa Untung? Bos Hotel, Juragan Rumah Kos Ala Hotel Atau?

by -790 views
Hotel atau Rumah Kos
Ilustrasi: Hotel atau Rumah Kos? (Reaktifnews.com)

Singkawang, REAKTIFNEWS.com

Maraknya usaha kos-kosan eksklusif yang menyewakan secara harian, mingguan, bulanan hingga tahunan dengan harga yang lebih murah dari hotel di Kota Singkawang setidaknya berimbas pada bisnis perhotelan. Selain perlahan akan mematikan usaha perhotelan, adakah ini juga modus kongkalingkong untuk mengelabui pajak?

Sementara itu sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan kos bukanlah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel. Ketentuan ini telah dicabut dengan UU HKPD.

Dalam UU HKPD, jasa perhotelan adalah salah satu jenis jasa yang terutang PBJT. Adapun jasa perhotelan didefinisikan sebagai jasa akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya. Jasa perhotelan itu meliputi jasa akomodasi hingga fasilitas penunjangnya yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Jasa perhotelan yang dikecualikan dari PBJT antara lain asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan Pemda telah mendapatkan amanat untuk segera melakukan penyesuaian atas Perda pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila Pemda tak mampu menyesuaikan Perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (TOP/YUD/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.