Honor Petugas Pemilu Naik: Kualitas Pemilu 2024 Tidak Boleh Anjlok

by -685 views
Tabel Honor Petugas Pemilu 2024.
Tabel besaran honor petugas Pemilu 2024. (Foto/Dok: reaktifnews.com/net)

REAKTIFNEWS.COM — Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Kenaikan honor petugas Pemilu 2024 ini setidaknya menarik minat masyarakat untuk melamar dan menjadi petugas Pemilu 2024.

Sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 kemudian dikonfirmasi oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Pemerintah telah sepakat menaikkan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024. Yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Hasyim.

Rinciannya, Ketua PPK Rp 2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta. Anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta.

Ketua PPS Rp 1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu. Anggota PPS Rp 1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 850 ribu.

Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu. Ketua KPPS Rp 1,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu.

Anggota KPPS Rp 1,1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu. Linmas Petugas ketertiban PPS Rp 700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.

Rinciannya, Ketua PPK Rp 2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta. Anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta.

Ketua PPS Rp 1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu. Anggota PPS Rp 1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 850 ribu.

Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu. Ketua KPPS Rp 1,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu.

Anggota KPPS Rp 1,1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu. Linmas Petugas ketertiban PPS Rp 700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.

“Diharapkan, kenaikan honor berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata dia.

Sementara itu, Wawan, warga Kota Singkawang menilai badan ad hoc salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Maka, sangat wajar honor mereka dinaikkan, mengingat beban kerja tidak mudah.

“Apalagi, di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang,” katanya, Selasa (17/1).

Sebagaimana juga diketahui, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kerja bagi petugas badan ad hoc.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,2 juta per orang. Selain itu, ada juga bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang. (Fadli/RN)

 

Editor|Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.