Ijtihad Pemilu 2024: Suara Rakyat, Suara Tuhan

by -1,595 views
Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. (reaktifnews.com)

Singkawang, REAKTIFNEWS.com

Ada ungkapan latin vox populi, vox dei (suara rakyat, suara tuhan) yang selalu dijadikan landasan oleh penganut pemilu sistem terbuka bahwa suara rakyat merupakan suara Tuhan. Sehingga harus disalurkan kepada tokoh yang dikehendaki rakyat.

Sistem terbuka yang menentukan keterpilihan caleg adalah perolehan suara terbanyak yang diharapkan menjadi momentum bagi rakyat untuk menentukan caleg secara objektif. Menurut salah satu peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris, menyebut sistem terbuka bisa menjadi momentum bagi rakyat untuk mengadili para wakil dan partai yang tidak bertanggung jawab.

Terlepas dari sistem pemilu apapun yang bakal dijalankan, setelah menunggu hampir lima tahun, inilah saatnya rakyat bicara, memilih caleg dan atau partai yang dianggap lebih menjanjikan dibandingkan yang lain.

Tentu saja sudah menjadi kesepakatan ramai bahwa mekanisme suara terbanyak berkorelasi positif bagi peningkatan kualitas para wakil terpilih dan parlemen.

Penggambaran tersebut diatas secara idealitas cukup bagus, namun dalam praktik di lapangan banyak yang belum sesuai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ternyata sistem terbuka yang merupakan representasi pemilih ini tidak sepenuhnya mencerminkan pilihan sesuai hati nurani.

Tak sedikit caleg yang bermodal besar dan ‘bergaya’ gemerlap justru mendapatkan dukungan maksimal, mengalahkan pengurus parpol yang sudah lama malang melintang dalam perpolitikan. Figur yang baru muncul dalam perpolitikan tiba-tiba menjadi anggota parlemen karena memiliki sokongan finansial yang kuat.

Ijtihad Politik Hukum

Dua pendekatan sistem terbuka dan sistem tertutup tidak akan ketemu satu sama lain. Semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan bergantung dari perspektif yang digunakan.

Jika pendekatannya sistem kepartaian, maka yang cocok adalah sistem tertutup. Sebaliknya, jika pendekatannya representasi pemilih maka yang cocok adalah sistem terbuka. Untuk menjembatani dua pendekatan tersebut perlu dilakukan ijtihad politik hukum atau terobosan hukum yang bisa mengakomodasi dua pandangan tersebut.

Salah satu yang bisa diterapkan adalah sistem campuran (mix system), yakni menggabungkan antara tertutup dan terbuka. Usulan penggunaan sistem campuran ini pernah disinggung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan tersebut mencontohkan mix system di Skotlandia, yakni kebijakan afirmasi bagi caleg perempuan. Di negara Skandinavia tersebut, keterwakilan berbasis perempuan/gender dan yang harus dipilih secara affirmative action dilakukan menggunakan sistem tertutup. Di luar tujuan itu dilakukan secara terbuka.

Hal serupa disampaikan anggota hakim MK Arief Hidayat pada 9 April 2023. Dia menyebutnya hybrid system, yakni menggabungkan sistem terbuka dan tertutup.

Arief mencontohkan sistem proporsional terbuka dipakai untuk memilih presiden/wakil presiden dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pileg menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hanya saja, contoh yang disampaikan Arief Hidayat tersebut kurang tepat, karena menyamakan antara pemilihan anggota DPD dengan pemilihan umum legislatif (pileg) sangatlah berbeda. DPD merupakan pemilihan melalui jalur perseorangan sementara pileg melalui partai politik.

Sistem campuran yang kami maksud adalah kombinasi berbasis perolehan suara. Bagi dapil yang perolehan suara parpol melebihi suara masing-masing caleg, maka penentuan caleg terpilih diserahkan kepada parpol. Sementara bagi dapil yang perolehan caleg ada yang melebihi suara parpol, maka yang terpilih adalah caleg dengan suara terbanyak.

Bagaimana jika ada pergantian antar waktu (PAW)? Jika perolehan suara parpol menempati nomor urut dua setelah caleg suara terbanyak, maka hak parpol menentukan caleg mana yang akan diajukan ke KPU. Sebaliknya, jika posisi kedua ditempati salah satu caleg, maka kandidat PAW menjadi milik caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Tentu usulan ini perlu dikaji secara mendalam, baik secara akademis maupun teknis di lapangan. Setidaknya ijtihad politik hukum perlu dilakukan untuk memecah kebuntuan. Toh, tidak ada yang salah dalam berijtihad.

Dalam Islam disebutkan, jika hasil ijtihad salah maka dapat satu pahala, jika hasil ijtihad benar maka dapat dua pahala. Semoga…! (Top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.