Ini 3 Caleg Dapil Kalbar dalam DCS Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana

by -1,218 views
Ini Daftar 3 Caleg Pemilu 2024 di Kalbar yang Pernah Menjadi Narapidana
Caleg mantan narapidana (Ilustrasi: kumparan)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

KPU selain memegang nama bacaleg berstatus mantan koruptor, juga memiliki daftar bacaleg sebagai mantan narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Berdasarkan data tersebut, total terdapat 52 bacaleg DPR RI dan 16 bacaleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Menurut salah satu anggota KPU, Idham Holik, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, para Bacaleg mantan terpidana tersebut telah melalui masa jeda 5 tahun usai dinyatakan bebas murni sehingga sah berkontribusi dalam Pemilu 2024.

Berikut 3 orang bacaleg DPR RI khusus dari Dapil Kalbar yang memiliki status eks narapidana dari total sejumlah 68 bacaleg DPR dan DPD RI yang memiliki status eks narapidana termasuk napi korupsi beserta partai pengusungnya dalam DCS DPD dan DPR RI, yaitu:

1. Mashur dari Partai Golkar Dapil Kalbar II Nomor Urut 4.

2. Haris Andi Surahman dari Partai Golkar Dapil Kalbar II Nomor Urut 5.

3. H. A. Munir dari PKS Dapil Kalbar I Nomor Urut 4.

(yudi)

No More Posts Available.

No more pages to load.