Ini Antisipasi Pemilih Menumpuk di TPS, Termasuk soal Pemilih Pindahan

by -516 views
Warga mengurus A5 di kantor KPU Jakarta Barat.
FOTO: Warga mengurus A5 di kantor KPU Jakarta Barat pada 2019 lalu. (Dok. Kompas)

Jakarta, REASKTIFNEWS.com

Pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara atau TPS karena pindah domisili tempat tinggal tidak bisa lagi menentukan sendiri TPS yang diinginkan sesuai kehendaknya seperti pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum yang akan menentukan TPS yang bisa mereka kunjungi untuk menggunakan hak suaranya, dengan tujuan untuk menghindari pemilih menumpuk di satu TPS tertentu. Hal ini dijelaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos.

Dia mengatakan kepada awak media bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan masih sangat dinamis. Pemilih yang sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) berpotensi akan menggunakan hak pilihnya bukan di TPS tempat mereka terdaftar. Sebab dalam tujuh bulan menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024, perpindahan domisili masih sangat dinamis.

”Dinamika perpindahan penduduk yang tinggi membuat potensi pemilih pindah TPS masih sangat tinggi, seperti saat di pemilu sebelumnya. Bahkan kalau data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk pindah domisili mencapai hampir 500.000 orang tiap bulan,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Lebih jauh, lanjut Betty, data KPU menunjukkan, pemilih di Pemilu 2019 yang melakukan pindah memilih dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) mencapai 569.451 orang. Pemilih tersebut tersebar di sejumlah wilayah, terutama di perkotaan yang didominasi oleh perantau yang menjadi pekerja dan mahasiswa.

Oleh karena itu, ia mengimbau pemilih yang akan pindah TPS agar segera mengurus ke KPU terdekat. Selama telah terdaftar di DPT dan memiliki dokumen pendukung untuk pindah memilih, KPU akan memfasilitasinya. Pengurusan pindah memilih bisa diajukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecataman, maupun KPU kabupaten/kota setempat di daerah yang akan dituju sebagai tempat memilih.

Meskipun demikian, pemilih yang pindah memilih harus memenuhi sembilan kriteria. Kriteria itu, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Alasan lain adalah menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisilinya.

”Pengurusan pindah memilih sudah bisa dilakukan mulai sekarang hingga H-30 pemungutan suara, tetapi harus disertai bukti valid alasan pindah memilih,” ujar Betty.

Ia juga menegaskan bahwa pemilih tidak bisa menentukan sendiri TPS yang akan dituju seperti halnya pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, KPU akan memetakan lokasi TPS pindah memilih di kelurahan yang tujuan. Kebijakan ini dilakukan untuk membagi pemilih agar tidak menumpuk di satu TPS tertentu karena akan berdampak pada penyediaan surat suara. (top/RN/net)

No More Posts Available.

No more pages to load.