Ini Dia Prediksi Terkini Wakil Rakyat Baru Singkawang 2024-2029

by -3,966 views
ilustrasi kursi dprd singkawang
Ilustrasi kursi DPRD Singkawang. (REAKTIFNEWS.COM)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Hasil pesta demokrasi khususnya perebutan kursi di pileg DPRD Singkawang pada Rabu (14/2) lalu berjalan sangat lancar. Proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga saat ini juga masih terus berjalan dengan hanya menyisakan beberapa kelurahan saja, seperti di kelurahan Bukit Batu, kecamatan Singkawang Tengah yang masih berjalan.

Hasil perhitungan tersebut pun secara terbuka bisa dipantau masyarakat di website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pemilu2024.kpu.go.id, dimana perolehan suara pun kini terus bergerak seiring dengan bertambahnya data dari masing-masing wilayah.

Untuk hasil hitung suara pemilu legislatif DPRD kota/kabupaten di Kota Singkawang misalnya, dari data terupdate pada Senin (19/2/2024) hingga pukul 09.04 WIB, data yang masuk di website KPU sudah mencapai 58.78 persen atau 415 dari 706 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut ini perhitungan sementara calon anggota DPRD Kota Singkawang sesuai dapil masing-masing:

Dapil 1 (Singkawang Barat)

1. Sujianto (PDIP)
2. Anton Triady (PDIP)
3. Messi Tandora (PKB)
4. Sumberanto Tjitra (NasDem)
5. Afriza Rusandi (PKS)
6. Tambok Pardede (Demokrat)
7. Dido Sanjaya (Gerindra)

Dapil 2 (Singkawang Tengah)

1. Viky Romansyah (PKB)
2. Marja’i/Karmayadi (PKB)
3. Sitti Syamsiah Hutapea (Golkar)
4. Sodi M Idris (PKS)
5. Su Mian (PDIP)
6. Mubarak (PAN)
7. Agus Ikhsan (Demokrat)
8. Rahman Jar’ie (Hanura)
9. (masih perhitungan)

Dapil 3 (Singkawang Timur-Utara)

1. Muhammadin (PAN)
2. Veni Selfiati (PKB)
3. Sutopo Aryanto (NasDem)
4. Elzi Syaiyid (Golkar)
5. (masih perhitungan)
6. (masih perhitungan)
7. (masih perhitungan)

Dapil 4 (Singkawang Selatan)

1. Susi Wu (NasDem)
2. H. Herman (PKS)
3. Reni Asmara Dewi (PKB)
4. Idris (Hanura)
5. Yulius Yoris Anes (Demokrat)
6. Lie Khian Loy (PDIP)
7. (masih perhitungan)

Penghitungan suara Pemilu dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan rekapitulasi hasilnya. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung mulai dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Setelah proses rekapitulasi selesai, baru kemudian hasil Pemilu dapat ditetapkan. Penetapan hasil Pemilu harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah menerima pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pentingnya penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu menuntut pengawasan yang teliti dan ketat terhadap proses tersebut. (yd/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.