“Injury Time” Kepala Daerah Ini Lantik Pejabat Eselon

by -2,744 views
Mutasi jabatan.

Ambon, REAKTIFNEWS – Sisa 4 hari masa jabatannya selaku Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina melakukan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan 3 pejabat eselon 2, serta eselon 3 dan 4 sebagaimana dilansir kabartimurnews.com, Kamis (19/5).

Proses mutasi jabatan ASN tersebut dipandang tidak memperhatikan sistem merit sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sekadar tahu, jabatan Akerina akan berakhir pada 22 Mei 2022 dan kekosongan jabatan itu bakal diisi oleh penjabat Bupati. Tetapi sisa 4 hari tersebut Timotius Akerina sempat-sempatnya melakukan aksi mutasi hingga rotasi jabatan lingkup Pemda SBB.

Ratusan undangan pelantikan disebarkan oleh Pemkab SBB untuk persiapan pelantikan yang digelar pada Rabu 18 Mei 2022.

“Akan tetapi mutasi jabatan ASN yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan 3 pejabat eselon 2, serta eselon 3 dan 4 menimbulkan banyak pertanyaan serta polemik yang terjadi,” ujar pengamat birokrasi Reinol kepada Kabar Timur di Piru, Rabu (18/5).

Dikatakan, tujuan utama mutasi dan rotasi seorang ASN adalah untuk kebaikan dan efektivitas kinerja ASN dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat guna mewujudkan good government and clean governance di lingkup birokrasi pemerintahan.

Namun menurutnya proses mutasi jabatan ASN tersebut tidak memperhatikan sistem merit sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Itu pertama, yang kedua bahwa masa jabatan bupati akan berakhir pada akhir minggu ini, sehingga terkesan hanya mementingkan syahwat politik, tanpa melihat kondisi riil kebutuhan yang ada di daerah,” ingatnya. (KTA/rn)

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.