Jadi Tersangka, Aman Tetap “Aman Dilantik” Sebagai Anggota DPRD Singkawang 17 September

by -1,418 views
h herman singkawang
H. Herman (Dok. reaktifnews)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – H. Herman, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Singkawang nomor urut 1 dari daerah pemilihan Kota Singkawang 4 (Singkawang Selatan), dipastikan tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalbar, meski menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila atau pencabulan anak dibawah umur.

Sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 akan berlangsung pada 17 September 2024 mendatang. Hal ini jika mengacu pada perode anggota DPRD Singkawang sebelumnya yang dilantik pada 16 September 2019.

Sebelum mereka dilantik, nantinya KPU Singkawang juga diketahui akan menyerahkan dokumen administrasi para caleg terpilih Singkawang ini kepada Pj Gubernur Kalbar melalui Pj Walikota Singkawang.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih serta pemberitahuan dan pelantikan bagi pasangan calon terpilih dan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan seseorang bisa batal dilantik apabila terlibat kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu mengatakan telah menetapkan Herman sebagai tersangka asusila atau pencabulan anak dibawah umur.

“Sampai saat ini kami masih menangani perkara terkait dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak,” katanya, Senin (26/8/2024).

“Kami dari Polres Singkawang tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam penanganan perkara ini. Tidak ada yang kami tutup-tutupi bahkan disembunyikan,” ujarnya.

Perkara ini ujar dia, tetap ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian. Saat pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak.

Untuk mempertegas jika memang yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, maka pada Senin (26/8) pagi, pihak penyidik Polres Singkawang akan mengambil keterangan dari dokter rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut.

“Sakit apa sebenarnya yang dialami, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kita,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Singkawang sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuklah saksi korban.

“Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli Psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban. Hasil psikologi tersebut sudah keluar, sehingga meyakinkan penyidik kita untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Sodi M Idris selaku Ketua Partai PKS Singkawang berkomentar sangat irit soal kasus yang menimpa kader partainya tersebut.

Sodi M Idris mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Dari partai pun sama akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Sodi singkat.

Meski demikian, H Herman meski menyandang status tersangka juga tidak serta merta dapat dilakukan penahanan jika yang bersangkutan tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memang benar memiliki riwayat komplikasi penyakit yang diperlukan penanganan rutin.

Terkait belum ditahannya H Herman juga merupakan kewenangan penyidik Polres Singkawang. Dalam hal ini, pihak Jaksa juga tidak bisa mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku sebelum adanya pelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik Polres Singkawang. (TIM-RN)

Editor: Topan
Sumber: newsroom RN

No More Posts Available.

No more pages to load.