REAKTIFNEWS.COM, – Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu disebabkan Surat Rekomendasi PDIP terkait pencalonan kepala daerah diduga cacat hukum.
Dinilai cacat hukum, karena masa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.
Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan jika tuntutan kader PDIP itu nantinya dimenangkan dan inkrah, maka semua calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota yang diajukan PDIP dengan sendirinya menjadi tidak sah.
“Sebab, Megawati Soekarnoputri tidak lagi menjadi ketua umum dan karenanya tidak berhak menandatangani surat rekomendasi,” kata Jamiluddin kepada media online di Jakarta, Minggu (8/9).
“(Sehingga) Calon yang diajukan PDIP gugur demi hukum. Ini artinya, semua calon dari PDIP tidak dapat ikut Pilkada 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan jika tuntutan kader PDIP dikabulkan hakim dan inkrah, maka jelas akan berpengaruh pada Pilkada 2024.
“Peluang melawan kotak kosong akan semakin banyak. Hal ini tentu akan menurunkan kualitas demokrasi di tanah air,” tutupnya.
Gugatan Kader Banteng bisa Picu Kongres Tandingan
Munculnya gugatan dari kader banteng kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa memunculkan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai tandingan.
Analis politik dari Universitas Esa Unggul berpendapat kongres luar biasa tandingan itu untuk menurunkan Megawati menjadi ketua umum.
“Tak menutup kemungkinan, upaya tuntutan kader PDIP akan diikuti Kongres Luar Biasa tandingan. Upaya ini bisa saja dilakukan untuk mendongkel Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang dinilai sudah ilegal,” kata Jamiluddin.
Ia menambahkan jika proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil dimenangkan penggugat, dan muncul kongres tandingan, maka tidak menutup kemungkinan Megawati akan diganti dengan tokoh baru.
“Kalau upaya itu berhasil, maka kepengurusan DPP PDIP akan diganti. PDIP akan dipimpin ketua umum dan kepengurusan yang baru,” tutupnya. (TIM-RN)
Editor: Wahyudi Asri
Sumber: RMOL/ Kantor Berita Politik & Ekonomi Republik Merdeka