REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Jaksa Agung merotasi sebanyak 78 pejabat eselon II dan eselon III. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Diantara 78 orang pejabat tersebut yakni Edyward Kaban, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang baru.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.
Diantara 328 orang pejabat tersebut yang saat ini bertugas di Kalbar yakni:
1. Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta (sebelum), Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau di Sanggau (sekarang).
2. Anthoni Nainggolan, S.H., M.H.
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado (sebelum), Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang di Ketapang (sekarang).
3. Samsul Arif, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang di Bontang (sebelum), Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak (sekarang).
4. Ramadiyagus, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna (sebelum), Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak (sekarang).
5. Budi Susilo, S.H., M.Hum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak (sebelum), Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak (sekarang). (TIM-RN)
Editor: Topan
Sumber: Puspenkum Kejagung RI