Jelang Masa Tenang, Pengawas Pemilu Diminta Kerja Lebih Keras

by -355 views
penertiban alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan pemilu 2024 di singkawang
Foto: Bawaslu, Satpol PP dan Polres Singkawang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di yang diduga melanggar aturan, Senin (18/12) lalu. (REAKTIFNEWS.COM/net)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Menjelang masa tenang, beberapa kalangan masyarakat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang melalui Panitia Pegawas Kecamatan (Panwascam) diharapkan benar-benar membuka mata dan telinga terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran. Pasalnya, selama masa tenang, ada potensi terjadinya pelanggaran, seperti money politik dan intimidasi terhadap pemilih.

“Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan hari tenang Pemilu, diantaranya masa tenang. Sehingga semua harus bekerja lebih keras, termasuk soal pengawasan terhadap tahapan Pemilu tahun 2024,” kata Budi Wijaya, S.Ag, M.Pd, seorang mediator sekaligus mahasiswa STIH Singkawang, Kamis (8/2/2024).

Mahasiswa semester 4 di STIH ini juga mengatakan bahwa masa tenang Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,” tuturnya.

“Terkadang memang dalam proses pengawasan Pemilu ada saja kelemahan dari berbagai sisi, baik secara teknis maupun payung hukum, yang belum ter-cover dalam pelaksanaan-pelaksanaan teknis di lapangan. Namun, semua pihak harus siap dalam menghadapi potensi pelanggaran yang ada. Artinya, semua pengawas harus lebih meningkatkan koordinasi antarpengawas di semua tingkatan, dan memastikan seluruh jajarannya dapat menyampaikan informasi secara utuh,” imbuh Budi.

Sementara itu Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, EM Abdurrahman juga menyebut hal yang senada. Ia mengatakan sesuai ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu yakni 11-13 Februari 2024.

“Perlu dipahami bersama bahwa selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” tegasnya.

Pria yang kerap disapa Bang Maman ini mengingatkan masyarakat Singkawang khususnya, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai terpecah-belah karena perbedaan pilihan politik, sehingga seluruh pihak harus saling menghargai, dan tidak saling menghina pilihan atau calon yang dipilih.

“Mari kita dukung siapa pun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif. Semoga membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia dan masyarakat Kota Singkawang,” pungkasnya. (top/tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.