Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Ini 5 Jenis Surat Suara di TPS Singkawang

by -495 views
jenis surat suara pemilu 2024
Lima jenis surat suara, kegunaan dan perbedaannya. (Foto: Instagram KPU RI)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Pemilu merupakan momen penting dalam sistem demokrasi, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dengan adanya peraturan seperti PKPU Nomor 14 Tahun 2023, proses pemilihan menjadi lebih teratur dan transparan. Bahkan jenis surat suara yang berbeda warna akan mempermudah pemilih untuk memilih calon sesuai dengan kategori yang diinginkan, mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Warna surat suara dan informasi yang terdapat di dalamnya juga dapat membantu pemilih dalam mengidentifikasi calon dan partai politik yang nanti akan dipilih.

Bagi beberapa wilayah termasuk di Kota Singkawang, ada perbedaan jumlah jenis surat suara. Seperti di DKI Jakarta misalnya yang hanya menyediakan 4 jenis surat suara dan luar negeri hanya 2 jenis surat suara.

Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024 yang digunakan di Kota Singkawang:

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikian, semoga penjelasan singkat ini dapat menuntun para pemilih dalam pemilihan umum 2024 di Kota Singkawang agar berjalan lancar dan memberikan hasil sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Jangan lupa untuk mematuhi semua aturan dan melibatkan diri secara aktif dalam proses demokrasi tersebut. (top/tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.