Jorok, Pemkot Singkawang Bisa Dipidana dan Didenda RP 10 Miliar Karena Lalai

by -1,412 views
sungai singkawang kotor dan dipenuhi sampah
Potret sungai singkawang, air berwarna hitam pekat, busuk dan dipenuhi genangan sampah plastik, Rabu (4/10/2023) di kawasan Taman Burung Kota Singkawang. (Doc. reaktifnews)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Penindakan tegas dapat dikenakan kepada Pemkot Singkawang karena lalai dalam hal pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Kelalaian Pemkot Singkawang tersebut tentu saja berbuntut panjang, misalnya bencana banjir yang setiap tahun dirasakan oleh warga Kota Singkawang.

Bukan semata-mata melemparkan kesalahan kepada warga Kota Singkawang, justru subjek hukum yang bertanggung jawab adalah Pemkot Singkawang atau dengan kata lain pejabat pemerintah mulai dari kepala dinas bahkan termasuk wali kota yang abai hingga mengakibatkan ragam kerugian yang diderita masyarakat termasuk banjir dapat ditindak hukum.

Setidaknya ada dua instrumen hukum untuk menjerat pelaku atau para pejabat dimaksud. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat (1) menyatakan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Instrumen kedua yang dapat menjerat para pihak termasuk pejabat kepala dinas atau wali kota Singkawang yakni, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 98 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan di Pasal 99 UU PPLH lebih tegas lagi menyatakan, apabila ada unsur kelalaian, dipidana maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar.

Bahkan jika merujuk pada aturan yang lebih rendah, Pemkot Singkawang dalam hal ini justru telah melanggar amanah Peraturan Daerah Kota Singkawang (PERDA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelanggaran sebagaimana dimaksud soal Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah yang diatur dalam Bab IV Pasal 5 yakni menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah. Termasuk melanggar Pasal 6 terkait Wewenang Pemerintah Daerah.

Termasuk Pemkot Singkawang juga melanggar PERDA Pengelolaan Sampah sebagaimana diatur dalam Bab V yakni soal Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Atas pelanggaran PERDA Nomor 2 Tahun 2014 ini maka Pemkot Singkawang sesuai Bab XI diwajibkan memberikan pembiayaan dan kompensasi kepada warga Kota Singkawang yang dirugikan akibat pengelolaan sampah yang tidak serius.

Sebagaimana juga ditegaskan dalam PERDA dimaksud sesuai Bab VII huruf (a) setiap orang berhak mendapat lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat. Hak masyarakat tersebut belum dirasakan seiring hak dan kewajiban Pemkot Singkawang yang hingga saat ini juga justru belum mampu diwujudkan dan terkesan abai. (top)

No More Posts Available.

No more pages to load.