Kalbar Masuk 10 Besar Peminum Alkohol Terbanyak di Indonesia Sepanjang 2023

by -1,290 views
data miras 2023
Provinsi peminum alkohol terbanyak dan jenis minuman keras yang Dikonsumsi 2023*

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Menurut survei Kementerian Kesehatan, ada 2,2% penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas yang mengonsumsi minuman mengandung alkohol pada 2023.

Jika dipecah per wilayah, proporsi peminum alkohol paling banyak tercatat di Nusa Tenggara Timur yang mencapai 15,2%.

Provinsi lain yang proporsi peminum alkoholnya tergolong banyak adalah Sulawesi Utara, Bali, Maluku, Papua, dan Papua Barat Daya.

Ada cukup banyak juga peminum alkohol di Sulawesi Tengah, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Gorontalo seperti terlihat pada grafik.

Sementara proporsi konsumen alkohol terendah berada di Jambi, Aceh, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau dengan prevalensi kurang dari 1%.

Penduduk yang tercatat sebagai peminum alkohol adalah mereka yang pernah mengonsumsi minimal 1 satuan standar alkohol dalam sebulan terakhir saat survei dilakukan.

Adapun 1 satuan standar alkohol adalah minuman yang rata-rata mengandung 10 gram etanol murni, setara dengan:

  • 1 kaleng/botol kecil minuman beralkohol kadar rendah (seperti bir) ukuran 285–330 mililiter (ml)
  • 1 gelas minuman beralkohol kadar sedang (seperti wine/champagne) ukuran 120 ml
  • 1 sloki minuman beralkohol kadar tinggi (seperti whiskey/vodka/tequilla) ukuran 30 ml
  • 1/2 gelas minuman beralkohol tradisional bening ukuran 100 ml
  • 1 gelas minuman beralkohol tradisional keruh ukuran 200 ml

Arak dan anggur paling banyak di konsumsi

Lagi-lagi, menurut survei dari  Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 2023 ada 2,2% penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas yang pernah mengonsumsi minuman keras mengandung alkohol.

Jenis alkohol yang paling banyak dikonsumsi adalah anggur/arak (33%) dan bir (21,9%).

Ada juga yang mengonsumsi minuman alkohol tradisional bening (17,8%), alkohol tradisional keruh (17,7%), wiski (5,8%), minuman oplosan (3,7%), dan lain-lainnya (0,1%).

Adapun pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan mulai 1 Januari 2024.

Kementerian Kesehatan menyatakan, konsumsi alkohol masuk kategori berlebihan apabila melebihi 5 satuan standar bagi laki-laki, atau melebihi 4 satuan standar bagi perempuan.

Konsumsi alkohol berlebihan juga dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti mengganggu metabolisme tubuh, memicu kenaikan berat badan, mengganggu fungsi hati dan jantung, hingga menyebabkan tekanan darah tinggi. (TIM-RN)

Editor: Topan
Sumber: katadata.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.