Ini Delik Formil yang Memborgol Menkominfo, Tersangka Korupsi BTS 4G Rp 8 Triliun

by -718 views
Kejagung borgol Menkominfo tersangka korupsi BTS 4G Rp 8 Triliun.
Kejagung borgol Menkominfo tersangka korupsi BTS 4G Rp 8 Triliun. (net/rn)

Jakarta, REAKTIFNEWS.com

Menkominfo Johnny G Plate akhirnya diciduk pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Jhonny diduga melakukan korupsi yang membuat Negara merugi hingga Rp 8 Triliun. Atas dasar itu Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Soal kasus tersebut, Reaktifnews tidak akan mengulas beragam silang pendapat dari para elit politik dan kalangan masyarakat. Biarlah proses hukum yang akan menjawab nantinya. Justru lebih fokus kepada delik formil yang dituduhkan kepada Johnny G Plate.

Sebagaimana diketahui, Pasal 2 itu dikenakan untuk subjek hukum yang umum. Sementara Pasal 3 dikenakan khusus untuk subjek hukum yang punya wewenang. Seperti Pengawai Negeri atau pejabat Negara. Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sendiri tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Dalam hal tersebut, jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor.

Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Sebagai contoh dalam kasus BTS 4G, tidak semata Menkominfo Johnny G Plate ini yang bakal menerima vonis bersalah, melainkan juga menyeret pihak rekanan dengan dakwaan ketentuan delik formil UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dimaksud.

Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain yakni:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kini Plate terancam hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(twa/rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.