Kejahatan Penganggaran Bayangi SDN 23 Singkawang

by -1,912 views
Em Abdurrahman.

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – DPRD Kota Singkawang diingatkan dalam melaksanakan fungsi pengangarannya untuk tetap taat pada Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada prinsipnya kita ingatkan dewan singkawang soal keuangan daerah ini harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Em Abdurrahman, Jumat (4/6).

Mengacu pada hasil review dari Inspekrorat Kota Singkawang atas Usulan Penganggaran Pekerjaan Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang yang melampaui Tahun Anggaran 2021, disebutkan salah satu poinya yakni oleh inspektorat menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang untuk mengusulkan kepada Tim Anggatan Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang atas sisa pembayaran pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang sebesar Rp2.869.309.400,00.

Selanjutnya hal tersebut untuk dianggarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dengan kode rekening berkenaan. Kemudian penganggaran dalam APBD dengan melakukan perubahan Perwako tentang penjabaran APBD T.A 2022 dan diberitahukan kepada DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD.

“Mengigat Revitalisasi Gedung SDN 23 bersumber dari dana pinjaman PEN yang dalam proses peminjamannya tanpa meminta persetujuan DPRD terlebih dahulu dan dalam realisasi pembagunannya masih meninggalkan bayak persoalan, tentunya terhadap wacana usulan anggaran ini DPRD harus cermat dalam pembahasan dan penuh kehati-hatian sebelum menyetuinya agar dewan tidak terjebak masuk dalam persoalan Crime Budgeting,” tutup bang Em yang juga ketua harian Partai Golkar sekaligus ketua NGO Fatwa Langit Kota Singkawang.

Sebagaimana diketahui, Permendagri 13 tahun 2006 sudah dicabut dan digantikan dengan Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (*Yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.