Singkawang, REAKTIFNEWS.COM
Kejaksaan Negeri Singkawang telah menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler di SMKN 2 Singkawang selama tahun anggaran 2020-2021 pada Kamis (18/1) lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan, mengkonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka ini memiliki inisial A dan S,” ungkap David kepada media, Sabtu (20/1/2024).
Penahanan mereka dilakukan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang dengan nomor Print.01/0.1/11/Fd.1/01/2024 untuk tersangka A, dan nomor Print-02/0.1.11/Fd.1/01/2024 untuk tersangka S.
“Kami sedang menyiapkan administrasi, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya. (tim/twa/RN)