Konsesi Pasar Beringin Oleh Pemkot Singkawang Dinilai Absurd

by -1,241 views
Program revitalisasi pasar beringin singkawang.
Program revitalisasi pasar beringin dinilai absurd oleh NGO Fatwa Langit, Em Abdurahman Abdurahman

Singkawang, ReaktifNews.com – NGO alias LSM Fatwa Langit Kota Singkawang, Muhammad Abdurrahman dalam press release tertulisnya pada Jumat, 28 Oktober 2022 kepada ReaktifNews.com yang menyebut payung hukum kerja sama Pemkot Singkawang dengan pihak ketiga dalam program revitalisasi Pasar Beringin cenderung tidak masuk akal alias berpotensi batal demi hukum.

“Menurut hemat kami bentuk perjanjian pemanfaatan tanah serta pemberian hak guna bagunan diatas tanah hak pengelolaan milik pemerintah untuk program revitalisasi pasar beringin itu suatu yang absurd. Lantas, pemkot pakai payung hukum apa sebagai landasan lahirnya perjanjian tersebut,” ujar bang Em.

Lanjutnya, diketahui bersama bahwa Pasar Beringin merupakan aset daerah, semestinya dalam revitalisasi yang melibatkan pihak ketiga ini pemerintah tidak boleh abai dan tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentàng Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Manakala mengacu pada payung hukum dimaksud, maka bentuk perjanjian kerjasama pemanfaatan antara pemerintah dan pihak ketiga dalam program revitalisasi akan menjadi jelas.

“Apakah nanti mau bentuk kerja sama Bangun Guna Serah atau Bagun Serah Guna, atau bentuk lainya. Bahkan mekanisme pemilihan mitra kerjasama juga sudah diatur degan mekanisme tender bukan penunjukan langsung,” ungkapnya.

Sementara telah ditegaskan pula sesuai Peraturàn Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentàng Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam Ketentuan pasal 1 ayat 10 menyebut “Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelengaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.

“Nah, faktanya adalah pasar beringin itu aset Pemkot dan dikelola DISPERINDAGKOP. Untuk itu perjanjian kerjasama pemkot dan pihak ketiga berpotensi melawan Pasal 1 ayat 10, PP/28/2020. Bahkan dengan mekanisme pemilihan mitra kerjasama melalui penunjukan langsung tanpa melalui proses tender sebagaimana diataur pada pasal 33 ayat 1b, PP 28/2020 berpotensi melawan hukum,” urainya.

Bahkan jika mengacu pada syarat sah suatu perikatan/perjanjian sebagaimana diatur KUH Perdata, juga disebut dalam Pasal 1320 ada 4 syarat sah tidaknya suatu perikatan/perjanjian.

Diantaranya adalah syarat “Sebab Yang Halal”. Ini adalah bahwa isi perjanjian itu sendiri, menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undàng, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

“Bolak-balik, jika mau jeli dapat dikatakan bahwa perjanjian kerjasama Pemkot dan pihak ketiga itu adalah perjanjian yang lahir atas dasar undang-undang. Makanya proses lahir, isi dan tujuan perjanjian itu sendiri sudah seharusnya tidak boleh mengangkangi regulasi atau perundangan yang ada,” pungkas Rahman. (de/rn)

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.