REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menurut rencana akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kota Singkawang Triwulan III sekaligus Forum Koordinasi PDPB pada Jum’at (30 September 2022) mendatang.
Undangan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kota Singkawang Jalan Dr. Sutomo Pasiran, Singkawang Barat.
Pelaksanaan Rakor oleh KPU ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Termasuk pula pada Pasal 20 huruf (I), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada 10 dan 11 Pasal 22 ayat (2) dan (3).
KPU Kota singkawang dalam undangannya juga mengajak 24 kontestan Partai Politik khususnya yang ada di Kota Singkawang dan bakal berlaga dalam Pemilu mendatang di forum ini.
Termasuk turut pula diundang yakni Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim 1202/Singkawang, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, Kominfo serta pihak Lapas Kelas II B Singkawang. (RN/adi/why)