KPU Singkawang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Walikota Singkawang, Ini Syaratnya

by -1,321 views
rencana pasangan calon independen di pilkada singkawang 2024
Reaktifnews.com- Hermanto Afung dan Em Abdurahman menurut rencana sebelumnya menyatakan siap maju sebagai pasangan calon independen di Pilkada Singkawang 2024. (Reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024, Jumat (3/5) di Aula Dayang Resort Singkawang.

Dalam acara yang dihadiri puluhan perwakilan tokoh masyarakat, organisasi dan instansi terkait tersebut, komisioner KPU Singkawang menyampaikan sejumlah materi tentang tahapan dan persyaratan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Singkawang.

Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan, tahapan Pilkada Singkawang saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS) dan pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 154 tentang syarat minimal dukungan dan sebaran dari calon perseorangan.

“Yang kami tetapkan itu syarat ninimal dukungan sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu 2024 yaitu 169.951 yang mana 10 persennya yaitu 16.996,” kata Abror.

Sedangkan sebarannya 50 persen minimal dari jumlah kecamatan di Kota Singkawang yaitu minimal 3 kecamatan. “Artinya 16.996 yang tersebar di 3 kecamatan yang ada di Singkawang,” sambung dia.

Dia juga mensosialisasikan bahwa ada perbedaan syarat dukungan antara Pilkada 2017 dengan saat ini. Yaitu berupa nomor telepon dan alamat email teleconferen dari calon pemilih yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan.

“Ini dalam rangka memudahkan kami dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan ketika kami tidak menemukan orang yang memberikan dukungan tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, dalam mempermudah proses pelayanan dalam pemenuhan syarat dukungan calon tersebut, KPU Singkawang membentuk helpdesk yang bisa membantu dan melayani para calon dan timnya untuk memenuhi kebutuhan persyaratan dukungan calon perseorangan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa calon perseorangan itu boleh mendaftarkan diri sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota dengan dukungan pemilih yang terdaftar di dalam DPT Pemilu 2024. (TIM-RN)

Editor: Topan
Sumber: Reaktifnews.com

No More Posts Available.

No more pages to load.