Kuasa Hukum Nasabah Sambangi CU Mitra Panca Singkawang, Ridha Wahyudi Disebut Perjuangkan 12 Kliennya

by -6,848 views
PH anggota CU mitra Panca Singkawang bertemu PH subtitusi.
Ridha Wahyudi dan Christian saat membahas keinginan klien ke pihak CU Mitra Panca Singkawang, Kamis (14/7). Dok/Foto: (Reaktifnews.com/ Asri)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Kuasa hukum beberapa anggota CU Mitra Panca Singkawang, Ridha Wahyudi, kembali mendatangi gedung lembaga keuangan yang hingga kini tengah bermasalah dengan para anggotanya tersebut.

Menurut Ridha, kedatangannya bersama timnya tersebut antara lain soal perjuangan simpanan berjangka yang menjadi hak dari selusin anggota CU yang merupakan hak kliennya. Selain Ridha, turut serta Kristianus dalam kedatangan kali ini guna memantau dan mendapatkan informasi secara langsung dari pihak CU Mitra Panca Singkawang.

“Terlepas dari kaitan pidana yang telah dilaporkan, secara keperdataan tetap memperjuangkan hak-hak klien kami. Intinya kita minta difasilitasi untuk bertemu, entah itu dari kuasa hukum CU atau Vincen. Supaya apa-apa keinginan klien dapat tersampaikan dengan sangat jelas,” kata Ridha saat berada di gedung CU Mitra Panca Singkawang, Sejahtera, Singkawang Barat, Kamis (14/07/2022).

Lanjut Ridha Wahyudi maupun Kristianus menyebut hal senada, keinginan kliennya antara lain yakni terkait penolakan terhadap rencana lembaga nirlaba yang diawasi oleh dewan sukarela yang dipilih oleh para anggotanya ini yang diketahui bakal membayar dengan syarat pemotongan hingga 25%.

“Intinya itu, khusus klien kami soal cerita pemotongan 25 persen itu tidak terjadi. Kecuali untuk yang belum jatuh tempo, tetap dijatuhkan pinalti sebagaimana aturan yang ditetapkan sebelumnya,” tutur pengacara yang berkantor di Komplek Berdikari, Singkawang Tengah ini.

Pihak CU Mitra Panca Singkawang yang diwakili kuasa hukum subtitusi mereka dari Jakarta yakni Fadly Damanik serta Petrik. Keduanya mencatat poin-poin yang disampaikan, baik Fadly maupun Petrik berjanji bakal segera menyampaikan lebih lanjut kepada masing-masing kedua kuasa hukum tetap di Jakarta.

“Ya, sudah kita catat apa yang menjadi keinginan dari klien pak Ridha dan rekan ini. Dalam hal ini nanti akan kami sampaikan kembali ke pihak kuasa hukum CU Mitra Panca Singkawang maupun pihak Vincen di Jakarta,” pungkas Fadly maupun Petrik selaku kuasa hukum yang diperbantukan. (Top/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.