Langgar Disiplin, NGO Fatwa Langit Apresiasi Inspektorat Singkawang

by -711 views
Ketua NGO Fatwa Langit bersama Walikota Singkawang.
Ketua NGO Fatwa Langit bersama Walikota Singkawang bersama ketua NGO Fatwa Langit, EM Abdurahman. (Foto : reaktifnews.com/ Topan).

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Hasil Pengawasan atas Laporan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan /atau Pelanggaran Disiplin ASN yang diterbitkan Inspektorat Kota Singkawang, tanggal 01 Agustus 2022, mendapat apresiasi dari Ketua NGO Fatwa Langit Kota Singkawang Muhammad Abdurrahman.

“Selaku pelapor kami layak memberikan apresiasi kepada inspektorat atas kinerjanya dalam menindaklanjuti laporan kami dengan penuh integritas, profesional dan obyektif sesuai moto lembaga inspektorat itu sendiri” ujar bang em sapaan akrabnya, Selasa (09/08/2022).

Terhadap hasil pengawasan inspektorat tersebut menurutnya ada dua poin penting, yakni  dugaan penyalahgunaan wewenang Walikota Singkawang terkait pengaturan proyek Pengadaan Langsung dilingkungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, tahun 2021 dinyatakan tidak benar, dan pemberian pelayanan informasi oleh Sdr DR tidak sesuai dengan SOP Pemberian Layanan Informasi Publik sehingga penyampaian informasi dimaksud keliru dan tidak sesuai dengan kode etik PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Singkawang Nomor : 17 tahun 2016 dan disarankan kepada Pimpinan Langsung yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap hasil pemeriksaan inspektorat tersebut Fatwa Langit lanjut Rahman akan mengambil langkah serius dengan segera menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya terkait poin pelangaran kode etik ASN sebagaimana diatas.

“Langkah ini kami tempuh demi azas keadilan, bagi ASN yang berprestasi mengingat Pimpinan Langsung Sdr DR bukan melakukan pebinaan atas pelanggaran Sdr DR justru mempromosikannya dari jabatan semula selaku Kepala Seksi (KASI) Destinasi Wisata menjadi Kepala Bidang ( KABID) Pariwisata. Nah ada apa ini,” tuturnya.

Soal promosi seyogianya menurut EM Abdurahman hanya untuk pejabat yang dianggap berprestasi dalam kinerja bukan bagi yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Badai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.