Masih Zona “Orange” Covid-19, Jangan Bandel..!

by -1,271 views
penegakan hukum covid di singkawang
"Tim gabungan penegakan hukum Prokes gencar melaksanakan patroli gabungan penegakan hukum serta disiplin kepada pemilik usaha dan pengunjung, Senin (11/1/2021) malam" (Foto/Dok. Media Center Singkawang).

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalbar) – Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Singkawang hingga saat ini sebagimana dikutip oleh reaktifnews.com melalui mediacenter.singkawangkota.go.id, Selasa (12/1/2021), masih berada pada Zona Orange. Hal ini dikatakan pula oleh juru bicara Satgas Penanganan Covi-19 Kota Singkawang, dr. Barita, resiko kenaikan kasus Covid-19 di Kota Singkawang per 10 Januari 2021 masih berada di Zona Orange yang artinya untuk Kota Singkawang berada pada resiko sedang.

“Per 10 Januari 2021 status Kota Singkawang masih berada di Zona Orange,” kata Barita.

Barita menyebutkan, selain Kota Singkawang setidaknya terdapat 6 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang masuk dalam kategori sama, yakni Kabupaten Sekadau, Melawi, Landak, Sintang, Bengkayang dan Kota Pontianak.

Sementara 7 Kabupaten di Kalimantan Barat lain di zona kuning, yaitu Kabupaten Sambas, Ketapang, Kubu Raya, Sanggau. Kapuas Hulu, Mempawah dan Kayong Utara.

Barita kembali mengingatkan, dengan status zona orange saat ini maka untuk tetap menerapkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Singkawang. “Penerapan disiplin menjalankan Prokes harus ditingkatkan. Dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menjaga kesehatan,” ujarnya.

Gencar Patroli Penegakan Hukum dan Disiplin

Sementara itu, Tim gabungan penegakan hukum Prokes gencar melaksanakan patroli gabungan penegakan hukum serta disiplin kepada pemilik usaha dan pengunjung, Senin (11/1/2021) malam.

Tim yang terjun menyisir tampat usaha mulai dari café dan warkop di Jalan Ahmad Yani, Jalan Yohana Godang, Jalan GM. Situt, Jalan Niaga dan Terminal Pasiran Jalan Stasiun. Dipimpin Kabid Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satpol PP Singkawang bersama Polres Singkawang, Kodim 1202, Sub Den POM, Dinas Kesehatan dan KB, dan Dinas Sosial, PP dan PA Kota Singkawang.

Penegakan disiplin Prokes berdasarkan Perwako No: 37/2020 tentang Penataan kehidupan Menuju Normal Baru di Bidang Perdagangan dan Jasa di Kota Singkawang, termasuk Perwako No: 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana diketahui, pada Bab V Perwako No: 37/2020 ditegaskan bahwa tempat usaha rumah makan, restoran, café dan warung kopi untuk hari Minggu sampai dengan Kamis jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Sedangkan Jum’at, Sabtu dan hari libur nasional tempat usaha rumah makan, restoran, café dan warung kopi sampai pukul 24.00 WIB.

Namun demikian, dari hasil pemantauan masih ditemukan beberapa tempat usaha yang masih bandel dengan tetap beroperasi diatas pukul 23.00 WIB. Oleh Tim gabungan, pemilik usaha diminta untuk menutup operasional usahanya termasuk pengujung diminta untuk pulang. Hingga berita ini diturunkan, patroli gabungan akan terus dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan sesuai dengan petunjuk Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang. (top/ari/MC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.