Media Asing Soroti Dugaan Kebocoran Data di Indonesia

by -1,378 views
Ilustrasi kebocoran data di Indonesia.
Ilustrasi kebocoran data di Indonesia. (Istockphoto/gorodenkoff)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Tiga media asing menyoroti dugaan kebocoran data di Indonesia, termasuk dugaan bocornya data PLN, Telkom hingga BIN pekan lalu. Mereka juga membahas lamanya pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, demikian dikutip dari katadata.co.id, Jumat (23 Agustus 2022).

Setidaknya ada tiga media asing yang memberitakan dugaan kebocoran data Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Indihome milik Telkom. DPR pun mengebut pembahasan Undang-undang atau UU Perlindungan Data Pribadi.

Ketiga media asing tersebut yakni Reuters, New Straits Times Singapura dan MalaysiaNow. Mereka juga melaporkan soalnya maraknya dugaan pelanggan data di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

“Termasuk pada aplikasi skrining Covid-19 yang menyebabkan sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibagikan secara luas di media sosial pada September,” demikian dikutip dari New Straits Times, Senin (23/8).

Selain itu, mereka menyoroti lamanya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan ke parlemen sejak 2020.

Salah satu penyebab lamanya pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi yakni persoalan posisi lembaga khusus. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin lembaga khusus perlindungan data pribadi itu di bawah kementerian. Sedangkan DPR ingin di bawah presiden.

Bahkan pada April, DPR juga mengusulkan agar Komisi Perlindungan Data Pribadi ada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Alasannya, mempercepat pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi.

Namun kini, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengklaim sudah ada kesepakatan terkait posisi lembaga khusus tersebut. “Soal badan, sudah (ada kesepakatan),” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (23/8).

“Yang dibahas adalah kewenangannya. Sedangkan kelembagaannya diserahkan ke presiden. Apakah mau membentuk lembaga baru (karena saat ini malah marak efisiensi, peleburan, atau dihapus) atau menambah tupoksi lembaga yang sudah ada sekarang,” tambah dia.

Komisi I DPR pun akan menggelar sinkronisasi dan harmonisasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan UU lain pada hari ini. Itu khususnya pada bagian sanksi pidana dan administratif.

“Itu supaya in-line dengan KUHP dan RUU KUHP yang sedang berproses,” kata Bobby. “Semoga hari ini selesai (sinkronisasi dan harmonisasi).”

Komisi I DPR menargetkan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi secara keseluruhan selesai pada masa persidangan ini.

Di tengah lamanya pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi, setidaknya ada 13 kasus dugaan pelanggaran data yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta kementerian dan lembaga (K/L), termasuk PLN dan Telkom.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Indihome, Telkom pada Minggu (21/8)
2. PLN pada Jumat (19/8)
3. Badan Intelijen Negara pada Minggu (21/8)
4. Kepolisian pada Minggu (21/8) dan November 2021
5. Bank Indonesia pada Januari
6. Kemenkes pada Januari 2022 dan Agustus 2021
7. BSSN pada Oktober 2021
8. Sertifikat vaksinasi Jokowi pada September 2021
9. BPJS Kesehatan pada Mei 2021
10. BRI Life pada Juli 2021
11. DPR diretas pada Oktober 2020
12. Kemendikbud pada Mei 2020
13. KPU pada Mei 2020

 

*(Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Media Asing Soroti Dugaan Kebocoran Data PLN dan Telkom”)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.