REAKTIFNEWS.COM, – Rencana eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy untuk menggelar forum muktamar tandingan PKB dinilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas adalah hal yang sah dilakukan.
Menurut Yaqut, muktamar tandingan merupakan bagian dari langkah politik pihak yang kecewa dengan kepemimpinan Muhaimin Iskandar.
“(Muktamar tandingan) itu boleh dalam mekanisme politik ya. Boleh saja, tapi ya saya enggak tahu,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024) melalui kompas.com.
Yaqut pun enggan mengatakan bahwa muktamar yang ingin digelar Lukman Edy merupakan muktamar tandingan.
Sebab, menurut dia, muktamar yang hendak digelar itu adalah forum resmi yang dilakukan oleh para kader PKB.
“Menurut saya sih enggak ada muktamar tandingan. Sebagaimana yang disampaikan oleh penggagas muktamar yang seharusnya tanggal 2 dan 3 September,” kata Yaqut.
“Mereka bilang ya itu muktamar yang sebenarnya, kan versinya begitu, bukan tandingan,” ujar dia.
Ia menekankan, boleh saja ada dua muktamar PKB, tinggal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan memutuskan muktamar mana yang sah.
Muktamar di Jakarta Menunggu Keputusan PBNU
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy menyatakan Muktamar PKB tandingan yang diinisiasinya siap digelar dan tinggal menunggu arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Lukman mengatakan sudah melapor kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf soal rencana muktamar. Ia pun telah menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB.
“Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya,” Kata Lukman dalam keterangan resmi, Minggu (1/9).
“Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU,” tambahnya.
PKB sebenarnya sudah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8). Pada muktamar itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi.
Lukman Edy tak setuju dengan hasil Muktamar tersebut. Ia bahkan menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar menolak pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.
Dia menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali menyalahi AD/ART partai dan UU Partai Politik. Ia mengklaim muktamar itu anti-demokrasi karena aspirasi dari ratusan DPC PKB yang beda pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
Sementara itu, perwakilan lain Muktamar PKB tandingan, A. Malik Haramain mengatakan pihaknya menerima mandat untuk menggelar muktamar di Jakarta pada 2-3 September 2024.
“Mandat yang kami terima itu agar kita membuat muktamar. Muktamar kita adalah muktamar yang didukung secara moral oleh pendiri Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sementara kita jadwalkan (muktamar) tanggal 2 hingga 3 September di Jakarta,” kata Haramain saat konferensi pers di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8).
Terpisah, organisasi Sayap PKB, Garda Bangsa, telah melayangkan ultimatum bagi pihak-pihak yang menggelar muktamar tandingan PKB. Garda Bangsa mengaku tak segan-segan membubarkan secara paksa muktamar tandingan itu.
“Kami menyatakan sikap bahwa muktamar tersebut adalah ilegal. Muktamar tersebut tidak berdasarkan hukum, tidak memiliki dasar konstitusi yang jelas,” ujar Ketua Umum Garda Bangsa Tommy Kurniawan dalam jumpa pers di DPP PKB, Jakarta, Sabtu (31/8).
(TIM-RN)
Editor: TWA
Sumber: CNN Indonesia/ Kompas TV