MK Ubah Syarat Ambang Batas Suara Pilkada: Singkawang Cukup 10 Persen

by -675 views
ilustrasi putusan mk terbaru
Ilustrasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Singkawang 2024. (reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT).

Sebagaimana diketahui, ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan MK ini, maka ambang batas pencalonan walikota Singkawang misalnya hanya membutuhkan 10 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Berikut syarat dan ketentuan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan keputusan MK terbaru:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Putusan MK tersebut juga merupakan angin segar bagi pasangan calon di Pilkada Singkawang yang selama ini susah mencari dukungan 6 kursi partai di parlemen.

Pilkada Singkawang yang hampir saja membeku, tapi sekarang mencair kembali. Artinya, pasangan yang saat ini ingin gaspol di Pilkada Singkawang 2024 bisa segera masuk arena pertarungan jika mampu memanfaatkan peluang putusan MK dengan mendapatkan 10 persen saja suara sah parpol.

Dalam konteks Pilwako Singkawang, pasangan Energi Baru misalnya hanya butuh 10 persen suara sah partai pendukung untuk modal mendaftar ke KPU. Energi Baru bahkan berpeluang membuat partai pengusung kocok ulang dukungan dan beralih ke duet politisi dan birokrat itu.

Keluarnya putusan MK tersebut sekaligus menjadi alat uji bagi pasangan Energi Baru untuk bertarung pada Pilwako Singkawang, sekaligus jadi edukasi politik dan hukum bagi semua pihak untuk membaca dinamika dan eskalasi politik masa mendatang.

Informasi diperoleh, saat ini elit-elit partai beringin Singkawang tengah melakukan konsolidasi di DPP untuk menentukan arah serta langkah strategis mereka di Pilwako Singkawang, mengingat masa pendaftaran calon ke KPU juga tinggal menyisakan beberapa hari kedepan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. (TIM-RN)

Editor: Topan
Sumber: mkri.id/ reaktifnews.com

No More Posts Available.

No more pages to load.