REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah pada Pilkada Singkawang 2024 akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sekitar 12 hari lagi dari sekarang. Bisa dikatakan, saat ini merupakan masa-masa krusial, masa dimana para bapaslon berlomba-lomba mendapatkan dukungan partai.
Karena itu, tak heran bila dalam beberapa hari ini dan hingga beberapa hari kedepan orang Singkawang akan melihat banyak berita tentang dukungan partai ke bapaslon tertentu, atau sebaliknya dari bapaslon yang mengklaim diri mendapatkan dukungan dari partai.
Seperti sebelumnya newsroom reaktifnews.com juga memuat sejumlah berita tentang dukungan partai melalui surat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) ke bakal paslon maupun berita bapaslon yang merasa mendapatkan dukungan rekomendasi dari partai. Di antaranya berita Gerindra, Demokrat, NasDem, PKS, atau bahkan PKB yang resmi mengusung pasangan bakal calon walikota Singkawang.
Tetapi perlu diingat, SK partai atau pun surat rekomendasi itu saja masih belum cukup. Masih butuh yang namanya form B.1-KWK.
Untuk diketahui, dalam hirarki surat-menyurat kepartaian, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi namanya B.1-KWK.
ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang. Yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah form B.1-KWK.
Tanpa form bermaterai 10.000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.
Bukan tidak mungkin nanti, siapapun mereka yang sebelumnya “tepuk dada” sebagai bapaslon itu yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata pada akhirnya justru tidak mendapatkan form B.1-KWK Parpol.
Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik di Kota Singkawang yang sangat dinamis akhir-akhir ini. Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai.
Atau dengan kata lain, partai di waktu yang sangat krusial alias sangat mepet nantinya justru berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang begitu antusias mengikuti perkembangan Pilkada 2024 di Kota Singkawang. (TIM-RN)
Editor: Topan Wahyudi Asri, SH
Sumber: Newsroom reaktifnews.com