Singkawang Kota – Demi memajukan perekonomian di kawasan Kota Singkawang, maka pemerintah daerah Singkawang mulai dan bahkan telah membangun beberapa fasilitas yang tentu saja kembali bermuara pada upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang.
Beragam fasilitas yang disediakan pemerintah Kota Singkawang tersebut utamanya didukung tentunya dengan mengandalkan dana dari PAD Singkawang. Hal itu tidak terlepas dari semakin berkembangnya Kota Singkawang sehingga mendorong Pemkot memperbaiki beberapa fasilitas perkotaannya, pasar, kesehatan, persampahan/kebersihan, Cetak KTP/Akte Catatan Sipil, pemakaman, parkir, pendidikan, grosir/pertokoan, hotel, pemakaian kekayaan daerah, termasuk pula tempat rekreasi dan olahraga.
Sayangnya, golongan retribusi Jasa Usaha yang disebutkan diatas dan bagian dari sumber PAD tersebut, masih belum benar-benar optimal dimanfaatkan oleh Pemkot Singkawang menjadi PAD. Masih terjadi kebocoran, antara lain akibat lemahnya pengawasan serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Anna, Minggu (1/8/2021), seorang akademisi sekaligus instruktur senam ini mencontohkan dalam hal penggunaan stadion atau lapangan sepak bola Kridasana Singkawang misalnya, padahal Pemkot Singkawang jauh-jauh hari telah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA sebagaimana dirubah menjadi Perda No.7/2020 dan No.8/2020.
Namun hingga saat ini hanya segelintir saja yang kemudian patuh membayar kewajiban mereka sesuai dengan mekanisme yang digariskan dan lantas menyetorkannya ke rekening Kas Daerah Pemkot Singkawang.
“Cuma segelintir memang yang sadar betapa dahsyatnya pendapatan dari sektor retribusi ini bagi PAD kota kita jika disetor dengan benar dengan tepat. Sementara yang lain lebih banyak cari kesempatan atau parahnya lagi malah masuk ke kantong pungli,” terang Anna.
Anna berharap, khususnya dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota (Disparpora) Kota Singkawang gencar turun langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat juga sekaligus melakukan pengawasan terkait pemanfaatan fasilitas dibawah pengawasan khususnya yang memang merupakan tugas dan fungsi (Tusi) dinas mereka tersebut.
“Sebagai kepanjangan tangan Ibu Walikota, merekalah yang semestinya sampaikan sehingga masyarakat memahami manfaat apa saja yang akan didapatkan setelah membayar retribusi pemakaian fasilitas itu, termasuk pengaruhnya pada PAD yang salah satunya disumbangkan oleh fasilitas olahraga maupun rekreasi ini. Jangan malah ya itu tadi, ikutan jadi oknum pungli, kalau begini terus bagaimana kota kita bisa berkembang dari daerah lain,” harap Anna.
3 Golongan Retribusi Daerah dan Penjelasan Lengkapnya
Mungkin masih banyak yang sulit membedakan antara pajak dan retribusi daerah. Retribusi daerah dipahami sebagai pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan penyelenggara perusahaan. Selain itu retribusi daerah bisa dipungut atas bisnis atau atas jasa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah. Mengenai retribusi daerah, terdapat berbagai jenis yang penting untuk Anda ketahui sebagai berikut.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikategorikan ke dalam tiga golongan sebagai berikut:
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Retribusi Jasa Umum meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Retribusi Pelayanan Pasar.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Retribusi Pelayanan Pendidikan.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha dijelaskan sebagai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Adapun jenis-jenis Retribusi usaha adalah sebagai berikut:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
- Retribusi Tempat Pelelangan.
- Retribusi Terminal.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
- Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Retribusi Penyeberangan di Air.
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik kepada Orang Pribadi dan Badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Retribusi Izin Gangguan.
- Retribusi Izin Trayek.
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Sanksi di Perda Kota Singkawang No.2/2013
Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. bahwa kebijakan Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
PERDA No.2/ 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha telah menegaskan, bagi siapa saja yang melanggar ditegaskan antara lain sesuai Pasal 51 ayat (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Itulah jenis-jenis retribusi daerah yang perlu Anda ketahui, sehingga tidak keliru dalam membedakan retribusi daerah dengan pajak daerah. (*/Top/ RN)